Kang Dede: Jika Ingin Kuasai Orang Bodoh, Bungkuslah Sesuatu yang Batil dengan Agama

Kang Dede: Jika Ingin Kuasai Orang Bodoh, Bungkuslah Sesuatu yang Batil dengan Agama

R
R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Komisaris Independen PT Pelni, Dede Budhyarto alias Kang Dede mengatakan bahwa jika ingin menguasai orang bodoh, maka bungkuslah hal yang salah dengan agama.

“Jika ingin menguasai orang bodoh, bungkuslah sesuatu yang batil dengan agama,” kata Kang Dede melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 17 Februari 2022.

Kang Dede mengatakan hal itu sebagai respons terhadap pakar yang menyebut bahwa haram hukumnya Kepala Daerah ditunjuk Presiden.

Dilansir dari berita CNN yang dibagikan Kang Dede, Pakar otonomi daerah (otda), Djohermansyah Djohan tak sepakat dengan aturan Undang-Undang Pilkada tentang penunjukan aparatur sipil negara (ASN) sebagai penjabat (Pj.) gubernur maupun bupati/wali kota.

Sebagaimana diketahui, aturan ini menyebut bahwa Pj. gubernur ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sementara Pj. bupati/wali kota dipilih Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga

Djohermansyah lebih setuju dengan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebab menurutnya, para kepala daerah yang menjabat saat ini merupakan pilihan rakyat.

“Berbeda sekali dengan menunjuk atau mengangkat pejabat ASN alias pegawai negeri, appointed, yang nyata-nyata bukan hasil pemilihan rakyat. Apalagi, dalam waktu yang lama berbilang tahun. Bahkan, ada yang hampir tiga tahun,” katanya pada Selasa, 15 Februari 2022.

Djohermansyah menilai bahwa Kepala Daerah yang dijabat sementara oleh ASN tak punya legitimasi karena tak dipilih rakyat.

Menurutnya, penunjukan ASN sebagai penjabat Kepala Daerah juga tak sesuai konstitusi.

Djohermansyah mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD 1945 menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Oleh sebab itu, menurutnya, penunjukan penjabat kepala daerah oleh presiden dalam masa jabatan yang lama jelas tidak memenuhi syarat itu.

“Penyelenggara pemerintahan daerah ini menurut hukum dasar wajib dipilih, elected. Haram hukumnya bila diangkat appointed (presiden), kecuali keadaan darurat, seperti kepala daerah dan wakilnya minta cuti kampanye atau di-OTT KPK. Dalam kasus itu, bisa diangkat Pj. dari ASN untuk waktu yang tidak lama,” ujarnya.

Djohermansyah pun mengusulkan perubahan aturan transisi menuju Pilkada 2024, yakni perlu ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah hingga 2024.

Menurutnya, opsi ini sesuai konstitusi karena para kepala daerah punya legitimasi karena dipilih melalui pilkada.

“Atas dasar itu, memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023 hingga dilantiknya kepala daerah terpilih hasil pilkada serentak nasional 2024 sangat konstitusional,” ujarnya.

Seperti diketahui, Undang-Undang Pilkada mengatur seluruh pemilihan kepala daerah digelar serentak pada 2024. Dengan demikian, tidak ada penyelenggaraan Pilkada pada 2022 dan 2023.

Maka, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, UU Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih menteri dalam negeri.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.