Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Catatan Strategis dalam Pembahasan RUU HPI di Makassar

Kanwil Kemenkum Sulsel Beri Catatan Strategis dalam Pembahasan RUU HPI di Makassar

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

“RUU HPI diharapkan mampu memberikan kejelasan terkait pilihan hukum dan yurisdiksi pengadilan, sekaligus melindungi warga negara Indonesia dalam hubungan hukum perdata lintas negara,” jelasnya.

Ia juga menyoroti potensi besar Sulawesi Selatan dalam interaksi internasional, khususnya pada sektor pertanian, maritim, dan pariwisata, yang membutuhkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Selain itu, Andi Basmal menekankan perlunya penguatan peran Kanwil dalam penanganan perkara perdata internasional. Dalam lima tahun terakhir, keterlibatan Kanwil dinilai masih terbatas.

“Diperlukan pengaturan yang memberikan kewenangan lebih kepada Kanwil untuk berperan aktif, termasuk dalam koordinasi dengan pengadilan,” tegasnya.

Pada aspek layanan, Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong penguatan digitalisasi melalui optimalisasi layanan Apostille guna mempercepat proses legalisasi dokumen lintas negara secara lebih efisien.

Baca Juga

Lebih lanjut, Kanwil memberikan sejumlah catatan penting terhadap materi RUU HPI, di antaranya kejelasan definisi “unsur asing”, perluasan ruang lingkup pengaturan, serta sinkronisasi istilah dengan regulasi lain seperti Undang-Undang Perkawinan, Kewarganegaraan, dan Administrasi Kependudukan.

Kegiatan ini turut dihadiri pimpinan dan anggota Pansus DPR RI, perwakilan Kementerian Hukum, pengadilan negeri dan agama, Ikatan Notaris Indonesia, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Makassar.

Melalui forum ini, RUU HPI diharapkan dapat disusun secara komprehensif, implementatif, dan mampu menjawab tantangan globalisasi sekaligus memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi masyarakat Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.