Terkini.id, Makassar – Direktur Utama PD Parkir Makasssar Raya Irham Syah Gaffar menyebut jika karcis parkir dibagi tiga jenis. Adapun jenis karcis parkir tersebut, antara lain, karcis umum, karcis khusus, dan komersial.
Ketiga karcis tersebut memiliki tarif yang berbeda. Hal itu disesuaikan berdasarkan lokasi parkir.
“Karcis warna putih itu untuk umum, tarifnya Rp 2.000 per motor dan Rp 3.000 per mobil, dan karcis khusus itu seperti di pasar, Somba opu, Losari itu warna kuning, tarifnya Rp3.000-Rp5.000 ribu,” kata Irham, Selasa, 8 Juni 2021.
Sementara karcis komersial diperuntukkan untuk angkutan komersial, seperti angkutan pasir, atau mobil angkutan barang dari luar yang masuk ke Kota Makassar.
“Itu diberikan karcis sekali bayar di mana saja di Kota Makassar. Biayanya Rp5.000, angkutan pasir, barang-barang komersial yang bukan umum,” ungkapnya.
Khusus untuk karcis komersil, Irham mengatakan pihaknya melakukan perubahan warna setiap hari. Hal itu untuk menghindari kecurangan.
“Warnanya kami ubah setiap hari, jadi kami bisa mengidentifikasi karena banyak juga sopir yang kalau lewat malah diperlihatkan karcis lama,” ungkapnya.
Irham merinci ada sembilan titik di Kota Makassar yang menjadi lokasi pemeriksaan karcis komersil, antara lain, Alauddin, Malengkeri, Barombong, Antang, Nipa-Nipa, BTP, Perbatasan Makassar-Maros, Yosudarso, dan pinggiran tol.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
