Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M. Tambunan, ” Jangan Membuat Berita Memplintir Kebenaran, Hal Itu Bisa Berujung Pidana.”

Kasubbag Humas Polres Gowa Akp M. Tambunan, ” Jangan Membuat Berita Memplintir Kebenaran, Hal Itu Bisa Berujung Pidana.”

R
Joe Fritz
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Gowa – Upaya pihak kepolisian dalam setiap menerima laporan harus ditindaklanjuti dengan seefektif mungkin. Sasaran adalah agar permasalahan masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Hal ini menunjukkan bahwa Plolri benar-benar adalah pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat.

Kewenangan Polri untuk melakukan penegakan hukum dapat saja dilakukan namun bila seorang korban ingin permasalahannya diselesaikan dengan cara kekeluargaan maka wajib bagi anggota Polri membantu melakukan problem solving tersebut.

Namun sayang karena upaya penyelesaian problem solving itu, malah diduga dipelintir oknum wartawan.

Seperti kasus permasalahan yang terjadi, Selasa (7/4/2020) siang di Polsek Barombong dimana seorang wanita berinisial RI mengadukan dirinya telah dianiaya oleh seorang laki-laki berinisial ST, tutur Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan

Ungkap M. Tambunan, pasca korban mengadukan permasalahannya, selanjutnya anggota membawa korban menemui terduga pelaku dirumahnya untuk dimediasi namun tidak ada titik temu dan hanya terjadi adu mulut.

Agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat kemudian petugas mengundang terduga pelaku untuk datang bersama kepala dusun ke Polsek untuk dimediasi kembali. Lalu terduga pelaku menyanggupinya dan selama tiga jam korban menunggu di Polsek, namun terduga pelaku tak kunjung datang.

Melihat hal itu selanjutnya korban pun menjelaskan kepada petugas bahwa permasalahan tersebut dianggap telah selesai dan korbanpun berangkat bekerja.

Sejam kemudian terduga pelaku tiba bersama diduga awak media dan menanyakan tentang surat panggilan terhadap pelaku kemudian anggota Polsek menjelaskan bahwa tidak ada surat panggilan namun diundang untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Pasca terduga pelaku diundang di Polsek lalu kemudian yang diduga awak media ini, mengangkat pemberitaan yang diduga tidak sesuai dengan fakta kemudian, Kasubag Humas Polres Gowa pun bereaksi mengklarifikasi kronologis sebenarnya.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan sangat menyayangkan etika seorang oknum wartawan yang diduga mengangkat judul dan isi berita yang tidak sesuai fakta dimana dalam pemberitaan tersebut mengatakan bahwa pihak Kepolisian atau penyidik melakukan tindakan tidak sesuai dengan prosedur. Pemberitaan inipun dinilai pihak Kepolisian sangat menyudutkan institusi Polri.

” Semoga dengan klarifikasi atas pemberitaan ini seluruh lapisan masyarakat dapat mengetahui kronologis sebenarnya dan tidak mempercayai berita hoax yang banyak beredar di link pemberitaan tanpa memenuhi standar kode etik jurnalistik (KEJ), ” ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan.

Penyebaran berita bohong atau HOAX, itu bisa saja berujung jeruji besi, tekan M.Tambunan.

Kasubag Humas Polres Gowa menambahkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah klarifikasi untuk pemberitaan yang telah beredar di beberapa media online tersebut, pun telah dilayangkan pihak Polres Gowa. Namun sayang sejumlah media online yang memuat berita berindikasi memutarbalikkan fakta itu, ketika diricek alamat situs dan websitenya ternyata tidak tertera sejumlah konten terkait identitas media online bersangkutan, tekan M.Tambunan saat di klarifikasi di ruang Humas Pores Gowa.

” Kami sudah melayangkan klarifikasi atau hak jawab kami (Polres Gowa) terkait pemberitaan menyudutkan institusi Kepolisian, namun setelah kami cari alamat masing-masing media online bersangkutan, tidak tertera dalam website media bersangkutan,” tambah AKP Mangatas Tambunan. (*jr)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.