Terkini.id, Jeneponto – Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan yang terjadi beberapa hari yang lalu, akhirnya capai prinsip hukum restoratif justice.
Kasus tersebut diselesaikan dengan damai
di kantor Kepolisian Sektor Binamu, Polres Jeneponto, Selasa, 6 September 2022.
Terduga pelaku inisial R melalui penasehat hukumnya, Samsul mengatakan kedua belah pihak berdamai setelah dilakukan komunikasi secara kekeluargaan.
“Korban dan Pelaku sudah berdamai dengan jalan restoratif justice. Keduanya ini adik kakak. Jadi setelah dilakukan mediasi, korban inisial U juga memcabut laporannya di Kepolisian,” kata Samsul.
Menurutnya,prinsip keadilan restoratif merupakan pemulihan hubungan baik antara pelaku kejahatan dengan korban, yang tujuannya untuk mencegah timbulnya dendam diantara kedua belah pihak.
- Pemkab Jeneponto Perkuat ETPD Gandeng Bank Sulselbar Perluas Transaksi Digital
- Pemkab Jeneponto Resmi Laksanakan Pemusatan Diklat Paskibraka HUT Ke-81 RI, Diikuti 70 Siswa Terpilih
- Pemkab Jeneponto Imbau Warga Cegah dan Waspada Bahaya Kebakaran Di Musim Kemarau
- Bupati Jeneponto Paris Yasir Roadshow Salurkan Seragam Sekolah Gratis
- Pemkab Jeneponto Apresiasi Kafilah yang Berpartisipasi di MTQ XXXIV Sulsel 2026
“Apa yang dilakukan ini, capaian hukum tertinggi, kalau bisa menempuh jalur restoratif justice kenapa tidak, karena dalam proses hukum tentunya prinsip hukum ini yang harus didahulukan untuk menghindari adanya rasa dendam,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
