Terkini, Jeneponto – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dipastikan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret mendatang.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Penjabat (Pj.) Bupati Jeneponto, H. Reza Faisal Saleh, Jumat, 14 Karet 2025. Ia menyampaikan bahwa pencairan THR menjadi salah satu bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja ASN yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Bidang Perbendaharaan BPKAD tengah menyelesaikan proses penyesuaian dan persiapan administrasi pencairan dana THR agar dapat segera diterima oleh ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketigabelas kepada aparatur negara, pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025,” jelas Reza Faisal Saleh.
Menurutnya, percepatan pembayaran THR ASN dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.6/1876/Otda perihal percepatan pembentukan Peraturan Kepala Daerah tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025.
“Kemudian untuk ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang bersumber dari APBD diatur oleh Peraturan Kepala Daerah,” Ujarnya.
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
Seiring dengan penyampaian dan pres rilis Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 11 maret 2025 tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, hakim dan prajurit TNI-Polri dijadwalkan mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025, maka Pemerintah Kabupaten Jeneponto segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan Gaji Ketigabelas yang bersumber dari APBD Tahun 2025, dalam peraturan bupati tersebut pembayaran THR akan dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Senada dengan itu, Kepala BPKAD Jeneponto, H. Armawih, memastikan, jajaran Bidang Perbendaharaan telah melakukan proses penyelarasan dan penyesuaian pada Aplikasi Taspen untuk dilakukan proses penerbitan Ampra THR,” jika semua lancar maka kami akan memulai pembayaran pada 17 Maret 2025,” Kata Armawih.
Armawih berharap agar Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan masing-masung bendahara agar selalu standby untuk memproses pencairan sehingga pembayaran dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dimana Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah menyiapkan kurang lebih 22,8 Milyar untuk persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan PPPK dengan jumlah kurang lebih 4.443 orang yang terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
