Terkini.id, Jakarta – Dugaan penganiayaan berujung meninggal dunia seorang anak kelas IV Sekolah Dasar (SD) berinisial MT di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua, saat ini tengah diselidiki oleh Korem 173/PVB.
Dandim 1714/Pj, Letnan Kolonel Inf Denny Salulerang, mengatakan tim investigasi telah diturunkan untuk mencari kebenaran informasi atas tindakan yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI.
“Tim investigasi telah diturunkan ke Distrik Sinak Kabupaten Puncak untuk mengungkap kebenaran informasi dari masyarakat atas dugaan yang dilakukan oknum prajurit TNI dan saat ini investigasi sedang berjalan,” ujar Denny, seperti yang dikutip dari Cnnindonesiacom. Selasa, 1 Maret 2022.
Denny mengatakan, tim penyidik bekerja sama erat dengan kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan masyarakat Sinak untuk mengungkap kebenaran di balik informasi yang beredar luas itu.
Dia menegaskan, tindakan hukum akan dilakukan terhadap anggota TNI jika informasi publik tentang dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang anak sekolah dasar terbukti.
“Apabila terbukti dan memang benar terjadi penganiayaan, dipastikan akan diproses hukum. Dan tentunya mari kita semua mengawal bersama prosesnya,” tegas dia.
Untuk kronologi kejadian, Denny meminta untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi.
“Tentang kronologis bagaimana kejadian sebenarnya dan apa penyebabnya, mohon harap bersabar dan mari kita tunggu hasil investigasi dari tim yang saat ini berada di Sinak. Mudah-mudahan secepatnya segera diketahui apa, bagaimana dan penyebab kejadian yang sebenarnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia (AII) menerima informasi bahwa seorang siswa kelas IV SD berinisial MT meninggal pekan lalu setelah dianiaya aparat keamanan di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Papua.
Menurut Direktur Eksekutif AII Usman Hamid, MT dan enam siswa SD lainnya ditangkap karena diduga mencuri senjata anggota TNI di Sinak.
“Pembunuhan anak di Sinak, Papua, tidak dapat dibenarkan,” ujar Usman.
Usman mengklaim bahwa pada malam 20 Februari, dua pemuda diduga mencuri senjata dari anggota TNI di dekat Bandara Tapulinik Sinak di Kabupaten Puncak, Papua.
Mengetahui kejadian itu, petugas TNI mengejar orang yang diduga mencuri senjata di Desa Kelemame. Petugas mengejar tersangka di sekitar tiga gereja di kawasan tersebut.
Kemudian, mereka membawa ketujuh anak ke pos di Bandara Sinak untuk diinterogasi.
“Ketujuhnya diduga mengalami penganiayaan di sana sebelum mereka dibawa ke kantor Polsek Sinak,” tutur Usman.
Ia menambahkan, dalam hukum HAM internasional, Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dan tidak boleh ada seorang pun yang dirampas hak hidupnya.
Sedangkan hak untuk hidup dilindungi oleh hukum nasional dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR, menyatakan bahwa negara berkewajiban menyelidiki dugaan pelanggaran HAM secepatnya, secara mendalam dan efektif melalui badan-badan independen dan imparsial.
Serta harus menjamin pengadilan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dan memberikan hak reparasi bagi para korban.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
