Terkini.id, Jakarta – Terkait kasus korupsi Asabri yang dilakukan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro akan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar.
Jaksa telah meyakini bahwa Teddy bersalah karena melakukan korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus Asabri.
“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, dilansir dari detiknews pada Senin 11 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tambah jaksa.
Teddy juga dituntut jaksa untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana badan selama 1 tahun.
Selain itu, Teddy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126 (miliar) dengan memperhitungkan barang bukti.
Sebelumnya, diketahui bahwa Teddy didakwa merugikan negara senilai Rp 22.788.566.482.083 (triliun). Jaksa mengungkap siasat permainan saham yang dilakukan Teddy bersama Benny Tjokrosaputro.
Tak hanya itu, Teddy juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menyebutkan, dari kerugian negara Rp 22,7 triliun tersebut, Teddy bersama Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo menikmati Rp 6 triliun. Menurut jaksa, uang itu adalah uang korupsi dari transaksi saham Asabri.
Teddy Tjokro diyakini jaksa bersalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
