Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp 20,83 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero.
Terkait kasus korupsi Asabri yang dilakukan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro akan dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar serta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 20 miliar.