Terkini.id, Jakarta – Kasus dugaan suap proyek pembangunan Masjid Agung Solok dan Jembatan Ambayan melibatkan Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
KPK telah memeriksa Muzni yang dipanggil sebagai tersangka dalam pemeriksaan lanjutan tersebut.
“Diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah seperti dilansir dari detikcom, Kamis 5 September 2019.
Muzni terlihat masuk ke ruang pemeriksaan KPK pukul 09.30 WIB. Dia memakai baju kemeja berwarna putih.
Selain Muzni, KPK memanggil Plt Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan Solok Selatan Hanif Rasimon.
Suhanddana Peribadi alias Wanda selaku Direktur Dempo Demko Indonesia dan Direktur Dempo Jaringan Saran Multimedia juga dipanggil.
“Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MZ (Muzni Zakaria),” kata Febri.
Diduga Terima Suap Rp 460 Juta
Dalam kasus ini, Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan Jembatan Ambayan.
KPK juga menduga ada aliran suap lain yang dialirkan ke Muzni senilai Rp 315 juta terkait proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.
Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin selaku kontraktor. Muzni diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan Yamin supaya menggarap kedua proyek tersebut.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
