Kasus Mesum Rizieq Shihab Dibuka Kembali, Eko Kuntadhi: Lelaki Berdaster Tersedak Akibat Kenakalannya Sendiri
Komentar

Kasus Mesum Rizieq Shihab Dibuka Kembali, Eko Kuntadhi: Lelaki Berdaster Tersedak Akibat Kenakalannya Sendiri

Komentar

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi menanggapi soal kabar kasus chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Firza yang dibuka kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lewat cuitannya di Twitter, Selasa 29 Desember 2020, Eko Kuntadhi menyampaikan kabar terbaru terkait kasus chat mesum Rizieq Shihab dengan Firza yang sempat ditutup oleh pihak penegak hukum lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

“Tok! Kasus chat mesum dibuka kembali,” cuit Eko Kuntadhi.

Menurutnya, pada persidangan terkait kasus itu nantinya publik akan menyaksikan ‘lelaki berdaster’ tersedak akibat kenakalannya sendiri.

Adapun sebutan lelaki berdaster yang dilontarkan Eko itu diduga menyindir Rizieq Shihab.

DPRD Kota Makassar 2023
Baca Juga

“Di sidang nanti, kita akan saksikan seorang lelaki berdaster tersedak, akibat kenakalan salah satu organ tubuhnya sendiri,” tuturnya.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membuka kembali kasus dugaan chat mesum Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab setelah membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut.

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum penggugat yakni Febriyanto Dunggio mengatakan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 oleh PN Jaksel berlangsung pada Selasa 29 Desember 2020 sekitar pukul 10.30 WIB.

“Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto.

Sebelumnya, Habib Rizieq melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan chat mesum yang menjeratnya itu.

Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

“Sudah saya ajukan tadi (permohonan penghentian penyidikan) ke Polda Metro,” ujar Sugito pada Agustus 2017 lalu.

Menurutnya, kliennya yakni Rizieq Shihab mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut lantaran menilai polisi tidak memiliki alat bukti yang kuat terkait kasus dugaan chat mesum itu.

Rizieq lewat kuasa hukumnya juga mengaku keberatan karena kasus tersebut dinilainya masuk dalam ranah privat.