Terkini.id, Jakarta – Upaya banding Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sebaliknya, Ketua Majelis Hakim PT DKI, Sugeng Hiyato, malah menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat itu, PN Jaktim memvonis eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut dengan hukuman delapan bulan penjara.
Lalu, bagaimana respons Rizieq Shihab di balik bui saat tahu bahwa permohonan bandingnya ditolak oleh Majelis Hakim?
“Alhamdulillah, bersyukur dan bersabar dengan putusan tersebut,” jawab kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, kepada JPNN, seperti dikutip terkini.id pada Jumat, 6 Agustus 2021.
- Pelukan Hangat Habib Rizieq Sambut Habib Bahar di Petamburan
- Sebut Kasus KM 50 Banyak Kejanggalan, Aziz Yanuar: Apa Peluru Bisa Belok-belok Begitu?
- Kapolri Copot 3 Jenderal Buntut Kasus Brigadir J, Eks Pengacara FPI: Skenario Allah Kepada Orang-orang Dzalim
- Pengamat Sebut Habib Rizieq Bukan Lagi Magnet Politik, Aziz Yanuar: Tidak Perlu Menanggapi Tiap Pendapat
- Adi Prayitno Sebut HRS Bukan Lagi Magnet Politik, Aziz Yanuar: Sabar dan Syukur Saja!
Aziz juga menyebut bahwa Rizieq mendoakan Majelis Hakim yang mengandaskan bandingnya itu agar diberikan keberkahan dan kesehatan.
Selain itu, ia juga meminta kepada hakim agar menegakkan keadilan dalam memutus setiap perkara yang ditangani tanpa memprioritaskan kebencian.
“Janganlah kebencian kita kepada sesuatu dan seseorang menjadikan kita tidak adil.”
Lanjut Aziz, ketidakadilan dan diskriminasi hukum membuat Indonesia tidak berkah dan mengundang kemarahan Allah.
“Lanjutkan revolusi akhlak,” tandas Aziz Yanuar.
Sebagai informasi, sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim memvonis Rizieq dengan hukuman penjara delapan bulan dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan.
Majelis Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya.
Sementara dalam perkara hasil swab tes di RS Ummi Bogor, Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap HRS.
Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
