Kasus Pungli Gaji 13 dan THR di Pinrang, Pemkab Janji Bayar Tahun Depan Langsung ke Rekening

Kasus Pungli Gaji 13 dan THR di Pinrang, Pemkab Janji Bayar Tahun Depan Langsung ke Rekening

HZ
Isak Pasabuan
Hasbi Zainuddin

Tim Redaksi

Terkini.id, Pinrang – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) gaji 13 dan THR di Kabupaten Pinrang, tengah bergulir di Ombudsman Sulsel. Pasca menerima surat klarifikasi dari terlapor, kini sisa menunggu respons dari pelapor.

Seperti diketahui, ada dua instansi yang menjadi terlapor. Yakni Dinas Pendidikan dan BKUD Kabupaten Pinrang. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer, mengaku, jika pihaknya telah mengirim surat permintaan tanggapan pelapor.

“Iya kami telah mengirimkan surat permintaan tanggapan kepada pelapor atas jawaban dari Pemkab Pinrang (Disdik & BKUD),” bebernya, Rabu 8 September 2021.

Dalam surat permintaan tanggapan tersebut, tertulis jika Ombudsman Sulsel telah melakukan permintaan klarifikasi langsung kepada Inspektorat juga BKUD Pinrang. Ada pun hasilnya yakni, BKUD ke depannya akan melakukan pembayaran gaji 13 dan THR tahun 2022 dengan secara langsung melalui rekening.

Lebih jauh, Subhan mengungkapkan, konteks penyelesaian dari laporan yang masuk ke pihaknya itu akan bergantung dari si pelapor, yang menginginkan penyeleseian seperti apa. 
Kalau keinginannya sudah terpenuhi dan merasa puas dengan cara kepala daerah dalam menyikapi laporannya, maka laporan akan ditutup.

“Jadi strategi penyelesaian pelaporannya ada sama penanggung jawabnya yang telah kami amanahkan untuk itu. Dan proses saat ini adalah menunggu tanggapan dari pelapor,” tutupnya.

Dipotong Rp100 Ribu hingga Rp500 Ribu

Untuk diketahui, sebelumnya PNS Pinrang melaporkan gaji 3 dan THR yang mereka terima tidak sesuai alias terjadi pemotongan. Nominal yang dipotong pun bervariasi bergantung masing-masing sekolah. Secara khusus tempat pelapor bertugas terjadi pungutan Rp100-Rp500 ribu.

Dalam surat laporan ke Ombudsman Sulsel itu, bahwa pelapor menerima pembayaran gaji 13 dan THR dari bendahara sekolah dengan nominal gaji induk (netto). Hanya saja nominalnya semestinya bisa lebih besar, sebab tidak dikenai potongan melekat (tanpa IWP 1 dan IWP 8).

Menurut pelapor, seorang guru berpangkat IV B menanggung seorang pasangan dengan gaji pokok sebesar Rp5.211.500, dengan gaji bersih Rp5.685.300. Hanya saja pada pencairan gaji 13 dan THR tahun 2021 dikenai potongan Rp500 ribu. Idealnya tak ada potongan dan menerima sebanyak Rp6.204.500. Namun nyatanya, yang diterima hanya Rp5.685.300.

Sumber: pinrang.terkini.id/ade agsa

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.