Terkini, Makassar – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Musakkar, mengusulkan agar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan sebesar 5 persen. Langkah ini dinilai dapat merangsang kesadaran dan minat masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
Usulan tersebut didasari oleh data yang diterimanya, di mana terdapat sekitar 1,2 juta unit kendaraan bermotor di Sulsel yang saat ini menunggak pembayaran pajak.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel justru berencana menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 7 persen menjadi 10 persen, serta BPKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Oleh karena itu, Musakkar dengan tegas menolak rencana tersebut dan meminta pemprov untuk tidak menaikkan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan tersebut akan sangat memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sedang lesu.
”Saya usulkan PKB diturunkan saja 5 persen, agar masyarakat bergairah untuk bayar pajak,” ujar politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini di kantor sementara DPRD Sulsel, Senin 25 Mei 2026.
- Disdikbud Jeneponto Turun ke SDN 14 Tamalatea, Pastikan Kronologi Dugaan Pemukulan Siswa yang Berujung Pengeroyokan Guru
- Diduga Dianiaya, Oknum Guru di Jeneponto Melapor ke Polisi, 3 Perempuan Terancam Pidana
- Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tambah Pasokan LPG 3 Kg hingga 65 Persen di Sejumlah Wilayah Sulselbar
- Telkomsel Makassar Half Marathon 2026 Catat Perputaran Ekonomi Rp52,3 Miliar
- DPRD Sulsel Tunda Pengesahan Ranperda Pajak, Kenaikan BBNKB dan PBBKB Dikaji Ulang
Dia menambahkan, Pemprov Sulsel seharusnya tidak hanya fokus menaikkan tarif pajak yang pada akhirnya justru berisiko menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat maraknya penunggakan.
”Untuk apa tarif pajak ditinggikan sementara realisasi pendapatan malah menurun. Lebih baik pendapatan ditingkatkan daripada sekadar mengejar target angka yang tinggi. Artinya, walaupun nilainya kecil tetapi yang bayar banyak, itu jauh lebih baik daripada nilainya besar tetapi hasilnya sedikit. Jadi sebaiknya PKB diturunkan saja jadi 5 persen,” jelasnya.
Sebagai informasi, rencana kenaikan pajak kendaraan ini diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Musakkar menegaskan akan mengawal pembahasan ini dan menolak segala bentuk kenaikan pajak kendaraan bermotor. “Kalau saya pribadi, akan berjuang keras agar pajak kendaraan ini tidak naik,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
