Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Denny Siregar mengomentari terkait kabar dihentikannya kasus empat tenaga forensik di Pematangsiantar yang dikriminalisasi akibat memandikan jenazah perempuan pasien Corona.
Denny Siregar lewat cuitannya di Twitter, Rabu 24 Februari 2021, mengaku bangga menjadi buzzer usai kasus tenaga forensik tersebut dihentikan pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
“Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan,” cuit Denny Siregar.
Menurutnya, desakan buzzer di media sosial yang meminta agar kasus tersebut dihentikan lebih kuat dibanding aksi demo sejumlah orang yang menuntut empat tenaga kesehatan dalam kasus itu diadili.
“Mereka main demo-demoan, kita mainkan kekuatan media sosial. Angkat secangkir kopi,” tutur Denny Siregar.
- Program Hafalan Juz 30 Pemprov Sulsel Dapat Kritik Denny Siregar: Diketawain Sama China
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
Diketahui, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menghentikan kasus pemandian jenazah wanita oleh terdakwa empat tenaga forensik RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar.
Kabar tersebut disampaikan langsung kepala kejaksaan Agustinus Wijono Dososeputro saat menggelar konferensi pers di kantornya.
Agustinus menyampaikan, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), yang berarti kasus ini dinyatakan ditutup.
Ia mengatakan, unsur penodaan agama yang dilakukan oleh keempat terdakwa tenaga kesehatan tidak terbukti.
Keempatnya, kata Agustinus, tidak terbukti melanggar Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama.
Pihaknya mengaku ada kekeliruan penelitian yang dilakukan jaksa dalam meneliti berkas yang sempat dinyatakan lengkap atau P-21 ini.
“Kemudian unsur mensrea dengan sengaja menghina agama, yang dilakukan para terdakwa kepada jenazah wanita tidak terbukti,” ujar Agustinus, Rabu 24 Februari 2021 seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Unsur berikutnya, kata Agustinus, dalam hal penghinaan di muka umum juga tidak terbukti, niatan permusuhan tidak terbukti, dan perbuatan keempat tenaga kesehatan saat itu hanyalah untuk melakukan pemulasaran di masa Pandemi Covid-19.
Agustinus juga membantah penerbitan SKP2 dilaksanakan, lantaran ada intervensi dari pihak manapun. Menurutnya, penerbitan SKP2 itu mengacu pada unsur dan hukum acara pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
