Terkini.id, Jakarta – Denny Siregar, pegiat media sosial, mengomentari kasus dugaan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Meskipun sudah berstatus tersangka, Lukas Enembe menolak untuk diperiksa.
Denny Siregar menyarankan supaya Susilo Bambang Yudhoyono turun gunung untuk mengurus kasus tersebut.
Karena Enembe adalah kader dari Partai Demokrat.
“Kenapa Pepo gak turun gunung ya? ngadepin kasus Lukas Enembe, kader partainya sendiri? Kan tinggal perintah supaya datang ke Jakarta, gampang.” Ujarnya dikutip Terkini.id dari Twitter pribadinya, Senin, 26 September 2022.
- Denny Siregar Prediksi Prabowo Subianto Akan Gandeng Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres
- Polisi Tak Temukan Proyektil Penembakan Bahar Smith, Denny Siregar: Drama Zonk
- Prediksi Denny Siregar: Pilpres 2024 Hanya Ganjar Vs Prabowo, Anies Makin Lemah
- Denny Siregar: Mau Ibadah Natal Aja Susah, Nabi Pasti Nangis!
- Cuitan Denny Siregar Tuai Sorotan, Monica: Prediksi Gelandangan, Bangkrut Dia!
“Atau udah kehilangan kewibawaannya?” Imbuhnya.
Sebelumnya Lukas Enembe kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari Senin, 26 September 2922.
Saat itu Lukas beralasan bahwa kondisi kesehatanya yang belum membaik.
Stefanus Roy Rening, selaku penasihat hukum Lukas, mengklaim kliennya tersebut masih dalam keadaan sakit dan belum bisa datang ke Jakarta.
“Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan.” ujar Stefanus Roy Rening dalam kesempatan jumpa pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, pada Senin, 26 September 2022.
Roy menjelaskan kemarin seharusnya Lukas berobat lagi ke Singapura, tetapi tidak bisa akibat adanya pencegahan ke luar negeri dari Imigrasi atas dasar permintaan KPK.
“Oleh karena itu, kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi,? periksa Bapak [Lukas Enembe] baik-baik.” Pungkas Roy.
Sebelumnya KPK telah mengumumkan bahwa Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi beberapa waktu lalu.
Namun, tidak disampaikan secara detail terkait kasusnya. KPK juga menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).
Demi kelancaran proses penyidikan, maka Politikus dari Partai Demokrat ini dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Terhitung sejak 7 September 2022 sampai dengan 7 Maret 2023.
Sedangkan KPK telah menjadwalkan pemeriksaan pada Lukas sebagai tersangka hari ini. Senin, 26 September 2022.
Panggilan ini merupakan panggilan kedua yang sebelumnya juga tidak bisa hadir karena alasan menderita sakit.
Dalam kasus Lukas ini, KPK menindaklanjuti informasi terkait transaksi perjudian di kasino oleh Lukas sebanyak Rp560 miliar.