Keberadaan Ormas FPI Dilarang di Indonesia, Eko Kuntadhi: Sebab Pemerintah Wajib Melindungi Keselamatan Rakyatnya

Keberadaan Ormas FPI Dilarang di Indonesia, Eko Kuntadhi: Sebab Pemerintah Wajib Melindungi Keselamatan Rakyatnya

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Eko Kuntadhi kembali mengomentari soal pelarangan keberadaan ormas Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia yang telah diputuskan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Lewat cuitannya di Twitter, Jumat 1 Januari 2021, Eko Kuntadhi memberi sejumlah contoh organisasi di dunia yang juga dilarang oleh pemerintahan di sejumlah negara.

“Saudi dan Mesir melarang IM. Kanada, Jerman, Australia, Turki melarang Hizbut Tahrir. Jerman, Eropa, dan AS melarang Nazi. Indonesia melarang FPI,” cuit Eko Kuntadhi.

Sejumlah organisasi itu, kata Eko, dilarang eksis lantaran dianggap dapat membahayakan nyawa dan keselamatan rakyat.

“Semua dianggap membahayakan keselamatan rakyat. Sebab pemerintah wajib melindungi keselamatan rakyatnya,” tuturnya.

Baca Juga

Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD pada Rabu 30 Desember 2020 telah mengumumkan pembubaran dan pelarangan aktivitas ormas FPI di Indonesia.

Pemerintah pun dengan tegas akan menghentikan segala aktivitas yang dilakukan ormas tersebut.

“Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” tegasnya.

Adapun keputusan pemerintah melarang FPI tersebut, kata Mahfud MD, telah ditandatangani oleh Mendagri, Menkominfo, Kepala BNPT, Jaksa Agung, Menkumham, dan Kapolri.

“Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama 6 pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT,” ujarnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.