Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik, Efektif Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah

Kebijakan Dana BOS dan DAK Fisik, Efektif Tingkatkan Mutu Operasional Sekolah

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan kebijakan terkait skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk tahun 2021.

Mekanisme penyaluran dana BOS langsung 
ke sekolah sejak tahun dan berhasil mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019.

Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Sutanto menjelaskan, sejak 2020 anggaran BOS sudah berbeda dengan tahun sebelumnya. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah agar anggaran BOS bisa disalurkan langsung ke sekolah. 

Tujuannya agar sekolah tidak terlambat 
menerima dana BOS. Untuk tahun 2021 ini, dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa dikalikan biaya per satuan pendidikan dan disesuaikan dengan tingkat kemahalan per Kabupaten/Kota. 

“Indeks kemahalan tersebut menggunakan kemahalan konstruksi yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS),” terangnya dalam Dialog Publik bertema Kebijakan BOS Reguler dan DAK Fisik Untuk Peningkatan Mutu Operasional Sekolah yang diselenggarakan oleh KPCPEN dan 
disiarkan FMB9ID_IKP, Jumat 26 Maret 2021.

Baca Juga

Untuk pemanfaatannya, pemerintah menyerahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada sekolah. 

Petunjuk teknis (Juknis) BOS 2021 sangat membantu sekolah di masa pandemi untuk mewujudkan pendidikan yang baik sementara sekolah-sekolah dituntut pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

“Kondisi pandemi ini memang memaksa sekolah untuk beradaptasi. Bahwa pendidik berusaha untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada siswa-siswanya, tentunya didukung dengan dana BOS,” tuturnya.

Dalam prakteknya, Kepala SMP Negeri 1 Salatiga, Hariyati menggunakan, dana BOS untuk membeli tablet dan meningkatkan sarana serta prasarana sekolahnya, sehingga siswanya yang terhambat mengikuti pembelajaran 
jarak jauh (PJJ) bisa dibantu dan didukung pihak sekolah.

“Bagi siswa kami yang mengalami hambatan sarana dan prasarana melakukan PJJ, kami pinjamkan perangkat tablet kami yang 
pengadaannya berasal dari BOS,” kisahnya.

Selain itu Hariyati juga memanfaatkan dana BOS untuk meningkatkan kompetensi guru selama PJJ berlangsung saat pandemi.

“Karena kita harus bisa memberi pelajaran lebih menarik lewat PJJ ini. Kami menciptakan metode yang menarik agar siswa tidak bosan di rumah,” ungkapnya.

Memang menurut Dr. Susanto, dana BOS memberikan ruang kepada Kepala Sekolah untuk sepenuhnya mengatur dan bertanggung jawab atas segala pengeluaran sekolah. 

“Kebijakannya dibuat fleksibel sehingga tidak ada batasan penggunaan, bisa digunakan untuk peningkatan kompetensi guru, pengadaan sarana prasarana, untuk membayar jasa listrik, telepon, air, dan internet sekolah,” terangnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.