Terkini.id, Jakarta – Kehilangan tanah senilai Rp 160 Miliar, Tukang ojek di Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Rizal (51) tidak tinggal diam.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Ainul Yaqin, Rizal mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan rekam jejak tanah tersebut.
Pihak keluarga merasa tidak pernah menjual tanah seluas hektar tersebut ke siapa pun.
Pihak keluarga menduga terjadinya peralihan tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan melakukan berbagai rekayasa pembuatan dokumen peralihan hak.
“Kami mendatangi kantor Kelurahan Pondok Ranji pada Senin, 25 Oktober 2021 dengan maksud untuk memohon keterangan atas riwayat tanah dari almarhum A Basim. Pihak Kelurahan Pondok Ranji pada tahun 2016 pernah mengeluarkan surat keterangan yang dimaksud, namun masih ada hal yang perlu untuk lebih dijelaskan,” kata Ainul Yaqin saat, Selasa, 26 Oktober 2021.
Diketahui tanah yang terletak di Pondok Ranji, Bintaro tersebut, berdasarkan surat-surat yang dipegang oleh keluarga besar Rizal, tercatat atas nama almarhum A Basim, yang merupakan mertuanya.
Almarhum A Basim sendiri — berdasarkan pengakuan istri dan para ahli waris lainnya — semasa hidupnya tidak pernah memperjualbelikan tanah tersebut, begitu juga para ahli warisnya.
“Atas permohonan yang disampaikan, pihak kelurahan selaku instansi pemerintahan yang mempunyai peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan masyarakat, telah menerima permohonan tersebut. Selanjutnya pihak kelurahan akan melakukan kroscek data terlebih dahulu, sebelum memberikan surat keterangan sesuai dengan permohonan,” kata Ainul, dilansir dari Detikcom.
Lebih lanjut, pihak ahli waris almarhum A Basim juga mendatangi kantor Kecamatan Ciputat dengan maksud yang sama. Namun, permohonan keterangan dalam hal ini lebih terkait pada penjelasan atas dokumen-dokumen peralihan hak (Akta Jual Beli) atas tanah almarhum A Basim.
“Jawaban yang sama juga diperoleh, yakni akan dilakukan kroscek data terlebih dahulu, sebelum menuangkan pada surat yang sesuai dengan permohonan,” ujar Ainul.
Pihak keluarga besar almarhum A Basim juga menyatakan dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata. Meskipun sebelumnya dari pihak ahli waris almarhum A Basim juga pernah mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya untuk menempuh jalur hukum.
“Namun upaya tersebut masih menunggu dalam proses, dikarenakan terdapat kekurangan berkas yang musti dilengkapi terlebih dahulu oleh pihak pelapor,” tutur Ainul.
Sebagaimana diketahui, tanah yang dimaksud berada tidak jauh dari Stasiun Pondok Ranji, Bintaro, dengan luas 2 hektar atau kurang lebih 20.000 meter persegi. Awalnya, tanah itu adalah milik Basyim. Di mana Basim memiliki 4 anak yaitu:
1. Suryadarma, meninggal tahun 2017.
2. Nur Aini
3. Muhammad
4. Dewi Sartika, menikah dengan Rizal.
“Pak Basim memegang Girik, surat lengkap. Tidak pernah menjual tanah tersebut ke pihak mana pun,” kata Rizal.
Basim meninggal dunia pada tahun 1974. Sengketa mulai muncul pada tahun 1990-an. Putra pertama Basim, Suryadarma diminta menandatangani kertas kosong di bawah tekanan. Selang beberapa tahun, muncul Akta Jual Beli (AJB) dari Basim ke developer. Kini, AJB itu telah berubah menjadi Sertifikat HGB (SHGB) atas nama developer.
“Pemerintah, tolong bantu saya. Karena keluarga saya sangat sangat membutuhkan, dalam posisi ekonomi sangat memprihatikan,” tutur Rizal.
Saat ini nilai tanah itu sangat strategis. Pada saat Basim masih hidup, tanah itu hanyalah rawa-rawa. Kini harga pasaran tanah di lokasi tersebut Rp 8 jutaan/meter. Hingga total nilainya Rp 160 miliar. Saat ini tanah tersebut dipagar oleh developer.
“Kami hanya meminta keadilan,” kata Rizal yang menawarkan opsi tunggal kepada developer agar tanahnya dibeli sesuai harga pasaran.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
