Terkini.id, Jakarta – Ekonom senior Rizal Ramli menggugat ambang batas pencalonan atau presidential threshold pemilihan presiden (PT Pilpres) sebesar 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, jika PT Pilpres tersebut tak digugat, maka tak ada peluang bagi putra-putri terbaik bangsa menjadi pemimpin nasional melalui pemilu.
Presidential threshold diketahui merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden (Capres).
Mengutip suaracom – jaringan terkini.id, Jumat, 4 September 2020, aktivis politik itu mengatakan, kalau ambang batas pencalonan tetap 20 persen, tokoh-tokoh yang hanya mengandalkan pencitraan diri akan muncul sebagai presiden.
“Nah kami ingin menghapuskan (PT 20 persen) jadi nol, sehingga siapa pun putra-putri terbaik Indonesia bisa menjadi bupati, gubernur, atau presiden,” kata Rizal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, 4 September 2020.
- Manajemen JS Mineral Lakukan Investigasi Menyeluruh Terkait Dugaan Partikel Hitam pada Produk Air Mineral
- Tak Perlu Jauh-jauh, Bareskrim Polri Serahkan Laporan Bupati Gowa ke Polda Sulsel
- Kallafriends Reopening Booth di MaRi, Ramaikan Pesta Bola Dunia 2026
- Asmo Sulsel Hadirkan Promo Kicau Honda, DP Mulai Rp700 Ribu dan Hemat hingga Rp8 Juta
- Siap-Siap! Puncak Kemarau 2026 Berlangsung Juli-September, Ini Imbauan BMKG
“Karena kalau enggak, pemimpin yang dihasilkan itu ya istilahnya modal gorong-gorong saja bisa jadi. Siapa? Ya kan, main TikTok saja bisa kepilih jadi gubernur,” jelasnya.
Adapun jika ambang batas pencalonan dibiarkan terus menerus dengan angka yang tinggi, kata Rizal, maka negara bakal hancur.
Oleh karenanya, ia menginginkan harus ada proses seleksi yang kompetitif pada setiap pemilu.
Sebelumnya, Rizal Ramli didampingi Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengajukan judicial review (JR) terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold ke MK.
Pihaknya menuntut agar PT Pilpres tersebut menjadi nol persen dari sebelumnya yang ditetapkan sebanyak 20 persen.
“Kawan sekalian, selama saya jadi lawyer, ini pertama kali saya begini. Biasanya tidak pernah. Cuma ini begitu penting, kita mengajukan JR terhadap ketentuan PT. Kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada,” ujar Refly.
Ambang batas pencalonan 0 persen itu, kata Refly, diajukan agar pemilihan presiden ke depan lebih berkualitas.
Hal itu, lanjut Refly, juga dianggap bisa memunculkan calon pemimpin yang beragam.
“Membuka sebanyak mungkin orang-orang terbaik di republik ini agar bisa menjadi calon dan yang penting itu bisa menghilangkan demokrasi kriminal,” ujarnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
