Kejanggalan Penangkapan SYL: Dijemput Paksa 12 Oktober, Tapi di Surat Pemanggilan 13 Oktober

Kejanggalan Penangkapan SYL: Dijemput Paksa 12 Oktober, Tapi di Surat Pemanggilan 13 Oktober

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa pada Kamis petang, 12 Oktober 2023.

Meskipun dijemput paksa, rupanya Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan untuk memenuhi panggilan KPK pada pada Jumat 13 Oktober 2023 hari ini.

Hal ini pun dipertanyakan Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah.

Febri mengungkapkan, pada hari yang sama, yakni Rabu 11 Oktober 2023, KPK mengeluarkan dua surat untuk Syahrul Yasin Limpo.

Surat pertama adalah surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat 13 Oktober 2023.

Lalu, belum sampai pemeriksaan dilakukan, Syahrul sudah ditangkap pada Kamis petang kemarin, 12 Oktober 2023.

“Jadi kalau kita runut tanggal 11 Oktober itu jadwal pemanggilan pertama, kemudian Pak Syahrul melalui kuasa hukum mengirim surat ingin menjenguk ibunya yang sedang sakit di Makassar,” ujar Febri.

“Namun rupanya, di tanggal 11 itu juga, di hari yang sama itu juga, ada surat perintah penangkapan dan panggilan kedua juga tertanggal 11 tersebut,” ungkap dia kepada wartawan.

Eks Juru Bicara KPK ini pun menilai proses hukum terhadap kliennya tersebut dilakukan begitu cepat oleh lembaga antikorupsi itu. Padahal, tim kuasa hukum dan penyidik telah berkoordinasi dan memastikan Syahrul akan kooperatif untuk pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat ini.

“Jadi rangkaian proses yang begitu cepat, dan kalau kita bandingkan dengan misalnya proses-proses pemanggilan tersangka lain tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini,” ujar Febri.

Sebagai informasi, selain Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementan. Sejauh ini, KPK menduga uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.