Terkini.id, Jeneponto – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jeneponto (Kejari) Jeneponto melimpahkan berkas perkara, Abdul Malik, mantan Kadis PU Jeneponto ke Pengadilan Tipikor Makassar.
Abdul Malik yang merupakan anggota DPRD Jeneponto dari Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I tahun anggaran 2016 bersama empat orang rekannya dengan kerugian negara sebanyak Rp669 juta.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Saud Malatua, mengakui telah melimpahkan berkas perkara, Abdul Malik, ke Pengadilan Tipikor Makassar.
“Iya, penuntut umum Kejari Jeneponto telah melimpahkan berkas perkara atas nama Abdul Malik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada hari Selasa, 11 Agustus 2020,” kata Saut Mulatua kepada terkini.id, Rabu, 12 Agustus 2020.
Menurutnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahun 2016 dijerat pasal 2 subsider pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 200.
- PT Vale Terus Perkuat Tata Kelola ESG, Skor Risiko Keberlanjutan Turun Hampir 20 Persen pada 2025
- Wali Kota Munafri: Makassar Half Marathon 2026 Hidupkan Pariwisata dan UMKM, Effect bagi PAD Kota
- PT Nindya Karya Sampaikan Duka Mendalam Atas Musibah di Proyek Sekolah Rakyat Takalar
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Kompak Hadiri Sannipata Waisak 2570 BE/2026
- LP3M Harakah Bakomubin Sulsel Siap Gelar Pelantikan dan Raker, Perkuat Dakwah dan Pemberdayaan Umat
“Ancaman hikuman penjara, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, ancaman ini untuk semua tersangka kasus dugaan Korupsi pembangunan jembatan Bosalia diancam hukuman penjara,” tutup Saut Mulatua.
Dimana dalam kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahun 2016, Polres Jeneponto menetapkan 5 orang tersangka yakni, MT, AM, AS, RM dan AA pada Rabu, 20 Agustus 2019.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
