Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perluas Perlindungan Pekerja

Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perluas Perlindungan Pekerja

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, Kendari — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong peningkatan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sulawesi Tenggara.

Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra) Dr. Sugeng Riyanta dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, di Kendari, Selasa (22/9/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Sultra didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Asisten Pengawasan, Kepala Bagian Tata Usaha, serta para Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Sugeng menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang perlu menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Baca Juga

Karena itu, diperlukan kolaborasi lintas sektor agar semakin banyak pekerja di Sultra memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian dan prioritas bersama,” kata Sugeng dalam audiensi tersebut.

Ia juga mendorong dilaksanakannya rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum tersebut dinilai penting untuk memetakan tingkat kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus mengidentifikasi pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, termasuk kelompok pekerja rentan.

“Koordinasi bersama diperlukan untuk memetakan kepatuhan badan usaha, mengidentifikasi pekerja yang belum terlindungi, dan merumuskan langkah konkret untuk meningkatkan kepatuhan serta memperluas cakupan kepesertaan,” ujarnya.

Kejaksaan Dorong Kepatuhan Badan Usaha

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmad, mengatakan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan membutuhkan sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan.

Menurut Suci, kolaborasi tersebut penting untuk memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya. Karena itu, kami terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, maupun aparat penegak hukum agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin luas dan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajibannya dapat terus ditingkatkan,” ujar Suci.

Ia menambahkan, sinergi dengan Kejaksaan memiliki arti strategis, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, berbagai persoalan terkait kepesertaan dan kepatuhan diharapkan dapat ditangani secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, menyambut baik penguatan sinergi bersama Kejati Sultra.

Ia mengatakan perluasan cakupan kepesertaan dan peningkatan kepatuhan pemberi kerja membutuhkan dukungan berbagai pihak.

“Kami menyambut baik dukungan dan sinergi yang dibangun bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kami akan terus memperkuat koordinasi dan melakukan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha serta memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara,” kata Luky.

Dorong Universal Coverage Jaminan Sosial

Dalam mendukung upaya tersebut, Kejati Sultra melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap memberikan dukungan hukum sesuai dengan kewenangan Kejaksaan.

Peran Jaksa Pengacara Negara diharapkan dapat mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum sekaligus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi Kejati Sultra dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sulawesi Tenggara.

Dengan cakupan kepesertaan yang semakin luas, semakin banyak pekerja di Sultra diharapkan memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang berkaitan dengan pekerjaan.

Melalui audiensi tersebut, kedua institusi menegaskan komitmen untuk memperkuat kolaborasi dalam mendukung kepatuhan hukum, memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Sulawesi Tenggara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.