Terkini.id, Jakarta- Kekerasan pada anak kian tahun makin meningkat. Dalam kurun 3 tahun terakhir, jumlah kasus kekerasan terhadap anak makin meningkat drastis.
Simfoni-PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) yang dikembangkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI mencatat korban kekerasan menurut kelompok umur, korban kekerasan paling banyak yaitu pada usia 13 – 17 tahun. Di mana usia tersebut sangat membutuhkan perhatian orang tua.
Dari laman Simfoni-PPA, kita bisa melihat tingginya kekerasan anak di Indonesia, tercatat melalui data input dari 1 Januari 2022 hingga saat ini, ada 12.933 Kejadian Kekerasan terhadap anak di Indonesia.
Presiden Jokowi kembali mengingatkan tanggung jawab seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan pada anak.
“Ini sekali lagi, sekali tanggung jawab orang tua, tanggung jawab pendidik, tanggung jawab sekolah, dan tanggung jawab Masyarakat. Tanggung jawab kita semua,” tegas Jokowi dikutip dari medcom.id pada Minggu 24 Juli 2022.
- Pj Gubernur Sulsel Ingatkan Jauhi Kekerasan Antara Senior Junior di Lingkup IPDN Gowa
- Mahasiswa Kedokteran Unismuh Alami Kekerasan, Wakil Dekan 3 Ungkapkan Permohonan Maaf
- Mahasiswa Baru Kedokteran Unismuh Makassar Mendapat Kekerasan dari Seniornya
- Curiga Kekasih Telah Berselingkuh, Pemuda di Sakadau Melakukan Kekerasan dalam Pacaran
- Dari 11 Orang yang Diperiksa, 1 Orang di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Tepat pada Hari Anak Nasional 2022 yang jatuh pada tanggl 23 Juli 2022, Presiden Jokowi menyampaikan pesan-pesannya.
Orang nomor satu se-Indonesia tersebut menyampaikan kepada orang tua dan pendidik agar tidak terlalu memaksa anak.
“Jangan kita terlalu memaksa anak-anak untuk sesuai dengan keinginan orang dewasa. Karena anak-anak tetaplah anak-anak. Dunia mereka adalah dunia anak-anak,” ujarnya dikutip dari selebtek.suara.com pada Minggu 24 Juli 2022.
Presiden Jokowi menegaskan segala bentuk kekerasan pada anak, yakni seksual, verbal, ataupun fisik, harus diproses sesuai aturan. Sebab, sudah ada aturan yang melarang melakukan kekerasan kepada anak.
“Saya kira penegakan hukum yang keras, penegakan hukum yang tegas terhadap kegiatan seperti itu memang menjadi tanggung jawab kita semuanya untuk memagari agar tidak terjadi lagi,” tegasnya dikutip dari medcom.id pada Minggu 24 Juli 2022.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
