Terkini.id, Jakarta – Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menegaskan, Padepokan milik Gus Samsudin di Blitar yakni Nur Dzat Sejati bukan berbentuk pondok pesantren.
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan ‘pesantren’ dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola Pendidikan Pesantren,” ujarnya, dilansir CNN Indonesia, Selasa, 9 Agustus 2022.
Menurut Basnang Said, menegaskan bahwa Padepokan Nur Dzat Sejati tidak berstatus pesantren karena tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 tahun 2020.
Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai ‘pesantren’, kata Basnang Said, maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja.
Tak hanya itu, Kemenag juga menjelaskan bahwa pendirian dan pola pendidikan pesantren diatur ketat oleh aturan yang berlaku. Dari sisi pendirian, Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag.
Sementara itu, pihak Kemenag menyatakan Padepokan Nur Dzat Sejati bukan lembaga/satuan pendidikan pada jalur, jenjang ataupun bentuk pendidikan pesantren sebagaimana diatur dalam PMA 31 tahun 2020.
“Penyebutan istilah ‘santri’ pada pengikutnya hanya didasarkan pada aktivitas mukim dan pengajian ala majelis taklim di padepokan tersebut,” jelasnya.