Terkini.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Arab tahun 2024 pada 22-28 Maret 2024.
Kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas PPIH pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Pada penyelenggaraan haji tahun 2024, sebanyak 1.145 PPIH yang bertugas akan ditempatkan pada Daerah Kerja (Daker) Bandara, Madinah, dan Makkah.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI Liliek Marhaendro Susilo, ketika memberikan arahannya dalam Bimtek PPIH, menekankan pentingnya mengendalikan faktor risiko kesehatan bagi jemaah haji Indonesia, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
PPIH Kemenkes akan bersiaga selama 24 jam dalam melayani jemaah haji yang membutuhkan bantuan medis. Kemenkes juga menyatakan fasilitas di asrama haji layak digunakan sehingga dapat menjadi sarana pemulihan bagi para jemaah. Ia menambahkan, Tim Petugas Kesehatan Haji Indonesia (PKHI) telah memastikan kelayakan asrama haji sejak 6 bulan sebelum pelaksanaan pemberangkatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapuskes Haji juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap makanan yang disajikan di Arab Saudi. Setiap hari, penyedia katering akan memberikan sampel makanannya. Selanjutnya, PPIH akan memeriksa aspek sanitasi dan memastikan bahwa makanan tersebut dapat dikonsumsi baik dari segi rasa maupun fasilitasnya.
- Kalla Toyota Cetak Rekor Penjualan Juni 2026, Sambut Juli dengan Event Hybrid Terbesar di Makassar
- Poltekpar Makassar Tembus Peringkat Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
- Agropreneur Summit 2026 Perkuat Generasi Muda Wirausaha Pertanian
- Siapkan Tenaga Kerja Unggul, Bupati Jeneponto Buka Pelatihan Vokasi, Tekankan Kualitas SDM Kunci Kesejahteraan
- Gakkum Kehutanan Ungkap Aksi Perambahan Hutan Lindung di Luwu Timur, Dua Orang Diamankan
Selain hal tersebut, Kapuskes Haji juga menekankan pentingnya istithaah kesehatan, yakni pemeriksaan kesehatan baik fisik dan mental untuk memastikan kemampuan jemaah haji melaksanakan ibadah. Jemaah dapat melunasi biaya naik haji apabila telah memenuhi syarat istithaah kesehatan.
Sumber: Kementerian Kesehatan RI
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
