Keras! Panglima Andika Wajib Ditabok dan Bisa Dipenjara, Disebut Jenderal Karbitan, Sengaja Susun Skenario Rekrut Anggota TNI dari PKI

Keras! Panglima Andika Wajib Ditabok dan Bisa Dipenjara, Disebut Jenderal Karbitan, Sengaja Susun Skenario Rekrut Anggota TNI dari PKI

R
Iin Prasetyo
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa tengah dalam sorotan tajam karena dinilai sudah menyusun skenario untuk membolehkan keturunan Partai Komunis Indonesia atau PKI masuk menjadi prajurit.

Pakar Hukum Pidana M. Taufiq menyebut Jenderal Andika tak memahami betul TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 tentang Pembubaran PKI. Ia hanya mengutip kulit luarnya tanpa membaca secara utuh. 

“Nampaknya Andika ini memang sudah dipersiapkan dan makin kentara Andika ini berada pada siapa, Andika ini mewakili siapa,” tukas Taufiq seperti terekam dalam Youtube Refly Harun, Senin, 4 April 2022.

“Andika hanya mengutip kulit luarnya TAP MPRS Nomor XXV 1966, tapi dia lupa kalau pada masa Pemerintahan Pak Habibie di mana pada saat itu Kapolrinya Badrudin Haiti, negara ini punya produk yang luar biasa, yaitu diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” lanjut Taufiq.

Taufiq menyebut Jenderal Andika sama dengan menteri-menteri yang lain yang sangat karbitan. Dan Panglima TNI disetir untuk mengatur penerimaan prajurit dari keturunan PKI.

Keras! Panglima Andika Wajib Ditabok dan Bisa Dipenjara, Disebut Jenderal Karbitan, Sengaja Susun Skenario Rekrut Anggota TNI dari PKI
Tangkapan layar pernyataan Pakar Hukum Pidana M. Taufiq terkait Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang tak menentang rekrutmen dari keturunan PKI/ Youtube Refly Harun, Senin, 4 April 2022
Baca Juga

“Andika ini sama dengan menteri-menteri yang lain, tokoh-tokoh yang lain, dia sangat karbitan ini, ya. Jadi saya melihatnya ini bukan murni dari Andika karena sudah disetel, ada sebuah proses diskusi,” ungkap Taufiq.

Ahli hukum pidana itu menjelaskan ada aturan kedua selain TAP MPRS Nomor XXV 1966 yang digunakan negara untuk memberangus komunisme.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang bunyinya berkaitan dengan kejahatan dan keamanan negara.

Taufiq juga menyebut Jenderal Andika bisa dipenjara sesuai aturan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 karena mengadakan hubungan dengan memberikan bantuan kepada organisasi yang berasas komunisme.

Terakhir Taufiq menyarankan Jenderal Andika yang seperti mahasiswa di tingkat persiapan itu harus diberi pengertian.

Dia menilai Jenderal Andika tidak bicara sesuai dengan tempatnya sehingga harus diberi ‘tamparan’ dan harus mencabut pernyataannya.

“Saya ingin forum ini merekomendasikan untuk membuat sikap, kalau dalam bahasa saya ditabokin, ya. Orang yang ngomong tidak pada tugasnya, orang yang ngomong tanpa referensi, orang yang tidak ngomong berdasarkan legal standing, ya wajib ditabokin,” tandas Taufiq.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.