Terkini – Anggota Komisi I DPR RI, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, menyinggung aksi penangkapan warga sipil yang diduga terlibat dalam kasus penipuan online atau Pasobis di Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dalam rapat kerja Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan dan Panglima TNI pada 30 April 2025, Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyoroti penangkapan 40 warga di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, oleh aparat TNI terkait dugaan aktivitas passobis atau kasus penipuan.
Dari jumlah tersebut, 37 orang telah dibebaskan karena tidak cukup bukti, setelah sebelumnya diserahkan ke Polda Sulsel.
Frederik Kalalembang di hadapan Menhan dan Panglima TNI dan Jenderal lainnya menekankan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah disahkan, hal ini tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil. Ia menegaskan pentingnya TNI untuk selalu berkoordinasi dengan Kepolisian dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga sipil.
“UU No. 3 Tahun 2025 tidak memberikan kewenangan kepada TNI untuk melakukan penyidikan terhadap warga sipil. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus seperti ini, TNI sebaiknya berkoordinasi dengan Kepolisian,” ujar Frederik Kalalembang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Sulawesi Selatan 3.
- Polres Lutim Selidiki Kasus Provokasi yang Mengganggu Aktivitas Investasi Pertambangan
- Percepatan Tanam Lahan CSR, Kementan Dorong Peningkatan Produksi Pangan Nasional
- Ruas Jalan Makassar-Takalar dan Gowa Capai 26 Persen, Gubernur Sulsel: Progresnya Terus Berjalan
- Anggota DPRD Makassar Irwan Hasan Dorong Warga Aktif Laporkan Kendala Layanan di Kecamatan Mariso
- Proyek MYP Sulsel Dikebut, Lima Paket Jalan Tunjukkan Progres Signifikan
Purnawirawan Jenderal Polisi ini juga mengingatkan bahwa penangkapan terhadap warga sipil harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya adalah definisi “tertangkap tangan” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang dikatakan tertangkap tangan apabila:
1. Tertangkap pada saat sedang melakukan tindak pidana;
2. Dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan;
3. Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya; atau
4. Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Dengan demikian, kata Frederik, penangkapan terhadap warga sipil oleh TNI tanpa memenuhi kriteria tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Frederik menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI dengan memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita harus menjaga agar tidak timbul kecurigaan di masyarakat. Pembebasan 37 dari 40 orang yang ditangkap menunjukkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk menahan mereka. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antara TNI dan Kepolisian sangat penting dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” tambahnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
