Kesal Proyeknya Belum Dibayar, Kontraktor Bongkar Genteng Puskesmas

Kesal Proyeknya Belum Dibayar, Kontraktor Bongkar Genteng Puskesmas

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Masalah pembayaran yang telat menjadi pemicu kontraktor di Kabupaten Semarang, membongkar hasil pekerjaannya yang sudah rampung.

Hal itu berawal dari pembangunan proyek sebesar Rp650 juta yang belum dilunasi. Akibatnya, kontraktor itu membongkar genteng Puskesmas Jambu, Kabupaten Semarang. Aksi tersebut pun sempat menjadi viral di media sosial.

Video rekaman pembongkaran viral di medsos karena gedung puskesmas tersebut baru saja diresmikan.

Dalam video amatir yang direkam warga, tampak sejumlah pekerja dari pihak pemborong membongkar paksa genteng bangunan puskesmas. Dengan raut wajah kesal, para pekerja terus membongkar satu per satu genteng puskesmas tersebut Aksi pembongkaran paksa ini terjadi pada Rabu 23 Maret 2022.

Pembongkaran itu merupakan luapan kekesalan pemborong atas ulah pihak kontraktor yang hingga kini belum juga melunasi pembayaran Rp650 juta dari nilai kontrak sebesar Rp3,1 miliar.

Kisruh pembayaran berawal saat kontraktor memenangkan tender pembangunan Puskesmas Jambu. Dalam perjalanannya ternyata kontraktor diputus kontrak, sementara pemborong tetap merampungkan pekerjaannya.

“Niki nyopoti (ini mencopoti) genteng, karena belum dibayar, kulo tasih (saya masih) utang,” kata kata Surya Perdana, pihak ketiga pembangunan puskesmas, Sabtu 26 maret 2022 dikutip via kompascom.

Permasalahan Sudah Selesai

Melansir dari kompacom, pencopotan genteng di Puskesmas Jambu Kabupaten Semarang disebutkan telah berakhir damai. Genteng-genteng yang telah dicopot, kembali dipasang.

Kontraktor yang merupakan Pemilik PT Artadinata Azzahra Sejahtera, Agus Yuniarto mengatakan, posisi Surya Perdana sebenarnya bukanlah subkontraktor, namun mitra kerja.

“Kami berdua melakukan kerja sama mengerjakan pembangunan Puskesmas Jambu dari awal sampai akhir tanpa ada kontrak kerja atau perjanjian apapun, tetapi dengan dasar saling percaya,” jelasnya, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut Agus, karena namanya kerjasama, maka posisi kedua pihak setara. “Kalau ada untung dirasakan bareng sesuai porsinya dan kalau rugi ya ditanggung bareng,” ungkapnya.Permasalahan muncul saat pekerjaan pembangunan Puskesmas Jambu tidak dapat selesai tepat waktu sesuai kontrak, yaitu 28 Desember 2021.

“Sehingga diadakan opnam lapangan bersama Dinas Kesehatan dan tim teknis, saat itu diputuskan kami diprogress sebesar 79,26 persen. Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 pasal 56 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dimana Pasal 56 tidak ada perubahan seharusnya masih dimungkinkan untuk diberi kesempatan penyelesaian maksimal 50 hari kalender dengan tetap diperlakukan denda,” terangnya.

Namun dari Dinas Kesehatan dan tim teknis tidak melakukan hal tersebut dan pada saat itu diberi opsi oleh Dinas Kesehatan

“Pilihannya yaitu pekerjaan berhenti 79,26 persen lalu diputus kontrak dan masuk daftar hitam atau pekerjaan dilanjutkan sampai 100 persen dengan risiko tidak dibayar sisa pekerjaan, tetapi tidak dimasukkan daftar hitam,” kata Agus.

Atas dasar pilihan tersebut, Agus dan Surya sepakat dan memilih opsi melanjutan pekerjaan sampai 100 persen tanpa dibayar.

Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Depok, Genteng Warga Beterbangan hingga Rumah Kebanjiran

“Pernyataan saudara Surya Perdana pada saat itu saya masih ingat seperti ini, ‘kita selesaikan 100 persen mas, saya bertanggung jawab apapun yg terjadi yang penting perusahaan aman dan nama baik terjaga,” kata Agus menirukan Surya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.