Terkini.id, Makassar – Sebanyak 13 orang jadi tersangka dugaan korupsi Puskesmas Batua, Makassar. Dua di antaranya oknum dokter. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, polisi telah menetapkan 13 tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua atau Rumah Sakit Batua.
13 orang yang ditetapkan tersangka ini masing-masing berinisial dokter AN, dokter SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, APR, dan RP.
Lima orang pejabat dari Dinas Kesehatan Makassar terdiri dari Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Selain itu polisi juga menetapkan tersangka Pelaksana Rekanan, Pokja III ULP Kota Makassar, Konsultan, dan Inspektur Pengawasan.
“Sebanyak 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka mereka dianggap telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kerugian negara,” kata Zulpan di Mapolda Sulsel, Senin 2 Agustus 2021 seperti dikutip dari suara.com -jaringan terkini.id.
- Sidang Kasus Puskesmas Batua, Hakim MA Kurangi Hukuman Erwin Hatta: Terbukti Tak Terima Uang
- Ahli Hukum Nilai Tuntutan JPU untuk Ilham Hatta di Kasus Batua Ada Penyimpangan
- Kasus Puskesmas Batua, Nilai Kerugian Negara pada Tuntutan JPU Balikkan Fakta Audit BPK
- Danny Pomanto: Pemkot Makassar Lanjutkan Pembangunan Puskesmas Batua, Siapkan Rp10 M
- Harus Rutin Cek Kesehatan, Terdakwa Puskesmas Batua Ajukan Penangguhan Penahanan
Kombes Zulpan mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Batua pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD 2018 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana .
Zulpan juga membeberkan modus operandi dalam kasus tersebut yaitu terjadi pengaturan pemenang lelang oleh Pokja III. Sehingga PT. SA menjadi pemenang lelang.
Selain itu, PT SA dan penerima sub kontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Kombes Pol Zulpan menyampaikan pula keterangan hasil ahli konstruksi yang menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan. Bahwa mutu beton hampir keseluruhan sangat rendah atau kategori bangunan sangat jelek.
Selain itu, lanjut Zulpan, hasil investigatif audit BPK RI dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara daerah atas pekerjaan pembangunan Puskesmas Batua tahap 1 ditemukan kurang lebih Rp 22 miliar. Karena dianggap total loss.
“Seluruh tersangka saat ini menjalani pemeriksaan, dan belum dilakukan penahanan,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Zulpan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
