Terkini.id, Jakarta – Tuntutan ringan -cuma setahun penjara, untuk penyerang Novel Baswedan membuat banyak tokoh publik di Indonesia meradang.
Tuntutan itu menunjukkan makin jelasnya upaya untuk melemahkan KPK, khususnya Novel Baswedan selaku penyidik senior lembaga antirasuah tersebut.
Kemarin, Minggu sore 14 Juni 2020, sejumlah tokoh menemui Novel Baswedan di rumahnya, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Minggu sore, 14 Juni 2020.
Melansir dari vivanews, mereka datang untuk menyemangati Novel lantaran jaksa menuntut dengan hukuman ringan terhadap dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel pada 11 April 2017.
Mereka yang hadir, antara lain M. Said Didu (Sekretaris Kementerian BUMN), Iwan Sumule (Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDEM), Adhie Massardi (Juru Bicara Presiden Abdurrahman Wahid), Rocky Gerung (pemerhati sosial-politik) dan Refly Harun (pakar hukum tata negara).
- Borong Prestasi di OSN-K 2026, Empat Murid SMAN 13 Bulukumba Lolos ke Tingkat Provinsi
- Dosen Unismuh Makassar Perkuat Kompetensi Pragmatik Pendidik lewat PKM Internasional Bersama Isabela State University Filipina
- Dugaan Pemalsuan KK untuk Ambil BLT Kesra Meluas ke Sejumlah Desa di Tamalatea Jeneponto
- Wujudkan Generasi Sehat, Pegadaian Kanwil VI SulSelBarRa Maluku Gelar Khitanan Massal Gratis untuk 130 Anak
- Dirgahayu Yonif 726 Tamalatea, Kapolres Jeneponto Tegaskan Sinergitas TNI Polri Tak Pernah Layu
Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli dan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin semula dijadwalkan hadir namun mereka berhalangan.
Selain menyemangati Novel, Rocky Gerung dan kawan-kawan dalam kesempatan itu mendeklarasikan kelompok mereka sebagai New KPK. Namun, “KPK” bukan Komisi Pemberantasan Korupsi, melainkan Kawanan Pencari Keadilan.
Rocky Gerung mengibaratkan air keras yang digunakan oleh kedua pelaku untuk mereka siramkan ke mata Novel Baswedan adalah air keras kekuasaan.
Maka ia meminta mata publik tidak buta dengan proses peradilannya. Apalagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan itu justru menuntut hukuman pidana penjara hanya satu tahun kepada kedua terdakwa.
Refly Harun menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terdakwa sama dengan menghina akal sehat publik. Dia menduga, ada yang ingin agar masalah itu case close, maka dituntut hukuman ringan, yakni penjara selama satu tahun.
Menurutnya, tuntutan yang diajukan itu sama dengan melecehkan penegakan hukum di Indonesia. Sebab korbannya, Novel, adalah petugas pemberatasan korupsi. Padahal niat pelaku sudah ada, alat yang digunakan juga berbahaya, dan akibat yang ditimbulkan juga luar biasa ditambah dilakukannya kepada petugas.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
