Kinder Joy Coklat Favorit Anak Dihentikan Peredarannya Sementara oleh BPOM, Kenapa?

Kinder Joy Coklat Favorit Anak Dihentikan Peredarannya Sementara oleh BPOM, Kenapa?

R
Suci Wulandari
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Kinder Joy merupakan coklat dengan bungkus berbentuk telur yang umumnya digemari anak-anak untuk sementara dihentikan peredarannya oleh BPOM.

Kinder Joy merupakan salah satu produk coklat yang diproduksi Ferrero India PVT, LTD. Coklat yang berasal dari India ini sebelumnya telah terdaftar di BPOM.

Dilansir dari nasional.kompas.com pada Senin 11 April 2022, Food Standar Agencyy (FSA) Inggris menerbitkan peringatan publik pada Sabtu 2 April 2022. Peringatan berisi adanya dugaan bakteri Salmonella (non-thypoid) pada coklat merek Kinder Suprise sehingga dilakukan penarikan secara sukarela.

Bakteri Salmonella dapat menyebabkan berbagai gejala kesehatan seperti kram perut, demam, dan diare. Pada kasus yang parah, bakteri ini bisa sampai menyebabkan kematian. 

Namun, pada dasarnya coklat Kinder yang beredar di Eropa berbeda dengan yang ada di Indonesia. Coklat Kinder di Eropa di produksi oleh Ferrero N.V/S.A Belgia. Selain itu, daftar varian produk yang ditarik di Eropa juga tidak terdaftar di BPOM. 

Baca Juga

Meski begitu, pihak BPOM mengatakan bahwa pemberhentian peredaran tetap dilakukan di Indonesia karena menjunjung prinsip kehati-hatian. 

BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian terhadap semua varian produk coklat Kinder yang terdaftar, di seluruh wilayah Indonesia.

Keterangan tertulis dari BPOM juga telah disampaikan.

Dikuti dari nasional.kompas.com pada Senin 11 April 2022 BPOM menyampaikan, “Untuk mengawal mutu, keamanan, dan gizi pangan, BPOM akan terus melakukan pengawasan baik sebelum produk beredar maupun setelah beredar. Hal itu dilakukan sebagai perlindungan terhadap masyarakat.”

Meski BPOM telah mengupayakan perlindungan, himbauan agar masyarakat turut membantu tetap dikeluarkan. BPOM berharap masyarakat tetap cerdas sebagai konsumen dan tidak mudah terpengaruh dengan isu atau berita saja. 

BPOM mengingatkan bahwa sebelum membeli dan mengonsumsi produk makanan, masyarakat harus selalu melakukan Cek Kemasan, Label, Izin Edar, Kadaluarsa (Cek KLIK).

Jika masyarakat menemukan produk Kinder yang tidak terdaftar di BPOM, maka bisa melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.