Terkini.id,Soppeng – Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng terus melakukan inovasi baru agar memudahkan masyarakat melakukan pembayaran Pajak Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Gerakan ini dilakukan langsung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kabupaten Soppeng agar masyarakat lebih mudah membayar pajak BPHTB.
Kepala BPKPD Soppeng,Dipa mengatakan terkait aplikasi pajak daerah, khususnya pajak BPHTB, juga sudah oneline dengan PPAT dan Notaris.
“Setelah kami Host to Hots bersama Badan Pertanahan, pembayaran pajak tidak bisa lagi ditentukan oleh sepihak tetapi saling kontrol melalui aplikasi BPKPD,” ucap Dipa.
Selanjutnya, aplikasi yang akan diluncurkan oleh BPKPD Soppeng. Aplikasinya dapat didonwload melalui broser atau lewat google. Nanti setiap pengurusan akte yang melalui PPAT dapat terkoneksi atau terhubung dengan BPKPD.
“Kami hanya tinggal melakukan validasi, tinggal masyarakat langsung membayarnya di bank,” tutupnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
