Kini Tersangka dan Terancam Dipecat! Terbongkar Bripda Randy Nyuruh Aborsi 2 Kali hingga Pacar Bunuh Diri

Kini Tersangka dan Terancam Dipecat! Terbongkar Bripda Randy Nyuruh Aborsi 2 Kali hingga Pacar Bunuh Diri

FR
R
Fitrianna R
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Publik baru-baru ini dikejutkan dengan sebuah kasus bunuh diri seorang wanita yang merupakan mahasiswi cantik, Novia Widyasari Rahayu (23).

Usut punya usut, wanita tersebut memutuskan untuk bunuh diri dengan menenggak racun sianida di samping makam ayahnya karena kemungkinan depresi pacar enggan bertanggung jawab atas kehamilannya.

Nah, belakangan terbongkar bahwa sang pacar merupakan oknum kepolisian, Bripda Randy sapaannya.

Tak hanya ogah tanggung jawab, Bripda Randy juga ternyata menyuruh sang pacar aborsi hingga dua kali.

Menanggapi kasus tersebut, Polda Jatim pun bergerak cepat menyelidiki kasus bunuh diri wanita di Mojokerto itu.

Baca Juga

Hasilnya, polisi memutuskan menahan Bripda Randy, kekasih Novia, mahasiswi perguruan tinggi negeri di Malang.

Bripda Randy yang merupakan anggota Polres Pasuruan ditahan karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Novia yang tinggal di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pun akhirnya memilih mengakhiri hidupnya pada Kamis sore lalu, 2 Desember 2021.

Wapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, menjelaskan bahwa setelah kasus ini viral, kepolisian langsung mengadakan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Mojokerto dan Direskrimum Polda Jawa Timur.

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bripda Randy dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika ia dan Novia berkenalan di suatu acara pembukaan toko distro di Malang pada Oktober 2019 silam. Selanjutnya, mereka bertukar nomor ponsel dan memutuskan berpacaran.

“Saat pacaran, mereka telah melakukan hubungan layaknya seperti suami-istri di berbagai kost mereka di Malang dan hotel,” ungkap Wakapolda saat jumpa pers di Polres Mojokerto, dikutip terkini.id via Sindonews pada Minggu, 5 Desember 2021.

Hubungan bebas itu pada akhirnya membuat Novia hamil sebanyak dua kali. Selanjutnya, pada Maret 2021 dan Agustus 2021 Bripda Randy menyuruh korban menggugurkan kandungan dengan obat khusus.

Atas perbuatanya itulah Bripda Randy langsung resmi jadi tersangka. Ia ditahan dan dijerat dengan Pasal 348 KUHP junto pasal 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman lima tahun penjara.

Kepolisian saat ini juga diinformasikan akan melakukan proses pidana sidang kode etik terhadap Bripda Randy yang terancam sanksi pemecatan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.