Klarifikasi Komnas HAM: Tak Ditemukan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Penembakan Laskar FPI

Klarifikasi Komnas HAM: Tak Ditemukan Pelanggaran HAM Berat di Kasus Penembakan Laskar FPI

HZ
Hasbi Zainuddin

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mengklarifikasi perihal banyaknya informasi yang menyebut kasus penembakan laskar FPI adalah jenis pelanggaran berat dan akan dibawa ke Mahkamah Internasional.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meluruskan kesimpulan-kesimpulan yang beredar tersebut.

Komnas HAM menegaskan bahwa ada pelanggaran HAM dalam insiden di KM 50 Tol Cikampek tersebu. Tetapi itu bukan pelanggaran HAM berat.

“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Kamis 14 Januari 2021 seperti dikutip dari detikcom.

Taufan Damanik mengungkapkan sebuah pelanggaran HAM berat punya sejumlah indikasi yang harus terpenuhi. 

Baca Juga

Sekali lagi dia menegaskan kasus tewasnya laskar FPI tak terindikasi sebagai pelanggaran HAM berat.

“Karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria, misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” ucap Taufan Damanik.

“Itu tidak kita temukan karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan satu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” imbuh dia.

Komnas HAM merekomendasikan kasus tewasnya laskar FPI dibawa ke peradilan pidana. Laskar FPI ini tewas ditembak petugas kepolisian karena terlibat bentrok.

“Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing,” ucap Taufan Damanik.

Temuan terkait tewasnya laskar FPI ini sudah disampaikan Komnas HAM ke Presiden Jokowi pagi ini. Temuan ini disebut Komnas HAM diapresiasi Jokowi.

Dalam kesimpulan Komnas HAM ini, ada dua konteks terkait bentrok antara polisi dan laskar FPI. Pertama, peristiwa yang terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. 

Komnas HAM menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

Konteks kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak empat orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

“Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya empat laskar FPI selepas Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing. “Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.