Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J..
Pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan KeamananMahfud MDbahwa tragedi Kanjuruhan bukan kategori pelanggaran HAM berat dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), memenuhi panggilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini Kamis, 13 Oktober 2022. Iwan Bule beserta petinggi PSSI dipanggil untuk diperiksa terkait Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 132 korban jiwa.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyebut Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Mochamad Iriawan alias Iwan Bule akan hadir dalam pemeriksaan terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis 13 Oktober 2022.
Komnas HAM mengungkap alasan suporter Arema melempar sepatu ke arah lapangan saat tragedi Kanjuruhan pada Sabtu 1 Oktober 2022 malam. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menerangkan, aksi itu merupakan bentuk kemarahan suporter akibat tembakan gas air mata yang dilakukan oleh polisi kepada mereka di tribun penonton. "Kami juga temukan banyak sepatu di lapangan jadi itu dilempar karena panik. Karena kepanikan yang terkena gas air mata itu," kata Anam saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 12 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id. Dalam tragedi Kanjuruhan, Anam menegaskan bahwa Komnas HAM konsisten menyebut pemicu utamanya berasal dari gas air mata yang ditembakkan oleh polisi hingga berakibat 132 orang meninggal dunia. "Makanya, kami sampai detik ini, mengatakan bahwa pemicu dari jatuhnya banyak korban adalah gas air mata. Khususnya, gas air mata yang ditembakkan ke tribun," tegasnya. Sementara itu, Komnas HAM membantah soal beredarnya kabar yang katanya pintu stadion terkunci. Ia mengatakan, semua pintu stadion terbuka seluruhnya. Namun yang menjadi tidak kondusif lebar pintu yang terbuka, tidak sesuai dengan kapasitas massa yang panik akibat tembakan gas air mata. "Berdasarkan video yang diterima Komnas HAM, kondisi pintu tribun terbuka meskipun pintu kecil, (yaitu di pintu) 10, 11, 12, 13. Jadi kalau pintu kecil terbuka sejak awal," kata Anam. Komnas HAM menemukan fakta tersebut berdasarkan hasil investigasi timnya yang terjun langsung ke Stadion Kanjuruhan, Malang. Anam menjelaskan, narasi yang menyebut seluruh pintu tertutup, karena terhalang massa hingga akhirnya saling berdesakan berusaha untuk keluar. Dari ukuran pintu dengan luas sekitar dua meter lebih, yang terbuka hanya 150 centimeter dengan tinggi 180 centimeter. "Ini (pintu yang dibuka) 75 centimeter, karena ada dua pintu yang dibuka, berarti 150 terus ada tiang tengah ini ada yang macet juga di sini 180 (centimeter) itu tingginya itu yang dibuka ke luar," jelas Anam.