Terkini.id, Kotawaringin Barat – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, menetapkan PT. Kumai Sentosa (PT. KS) bertanggung jawab mutlak atas peristiwa kebakaran lahan seluas 3.000 ha yang berada di dalam konsesi PT. KS, Desa Sei Cabang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kamis, 23 September 2021 kemarin.
Melansir portal resmi PPID Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Majelis Hakim menghukum PT. KS membayar ganti rugi Rp.175,18 miliar dan berkewajiban memulihkan lahan yang terbakar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Pangkalan Bun dan akan mempelajari pertimbangan hakim dan amar putusannya.
“Kami tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera,” kata Rasio Ridho Sani di Jakarta. Sabtu, 25 September 2021.
Dalam rilis tertulisnya, Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat dan merugikan negara.
- Menteri LHK di Renungan Suci: Kerja Rimbawan Beresiko Tinggi Kehilangan Nyawa
- Penanaman Pohon Serentak Indonesia 2024, Rangkaian Peringatan Hari Bakti Rimbawan KLHK
- Hari Pers Nasional 2024, Ketum PWI Mengajak Pelihara dan Lestarikan Mangrove Kekayaan Indonesia
- Rangkaian Hari Lahan Basah, Satker LHK SulSel Laksanakan Penanaman Serentak di Kawasan Mangrove Untia
- Dirjen PSKL KLHK Hadir di SulSel: Pulihkan Lahan Kritis Lewat Penanaman Serentak
“Ibu Menteri LHK memerintahkan kami untuk menindak tegas dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tambah Rasio Sani.
Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, menyampaikan informasi saat ini ada 20 perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang digugat KLHK.
“Sudah 10 perkara berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp.3,7 triliun. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin Ragil Utomo menjelaskan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
