Kuasa Hukum Trisal Tahir Minta KPU Palopo Tak Ambil Keputusan Sepihak!

Kuasa Hukum Trisal Tahir Minta KPU Palopo Tak Ambil Keputusan Sepihak!

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini, PalopoKPU Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan bakal pasangan calon Trisal Tahir-Ahkmad Syarifuddin (Trisal-Ome) tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilwalkot Palopo 2024.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Kuasa Hukum Bakal Calon (Balon) Walikota Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, Amirullah.

Aminullah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo agar tidak mengambil keputusan sepihak pasca menggugurkan jagoan Demokrat dan Gerindra tersebut.

Menurut Amirullah, KPU sebelum memutuskan harus melakukan komunikasi lebih awal kepada partai pengusung dan kandidat calon kepala.

Tata cara yang harus dilakukan KPU Kota Palopo yakni melakukan verifikasi ke partai politik atau gabungan lebih awal. Jika itu dianggap tidak cukup baru ke calon atau pasangan calon.

Baca Juga

“Kalau belum cukup baru dilakukan ke instansi berwenang. Tapi kami melihat KPU Kota Palopo tidak melakukan itu,”demikian kata Amirullah dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi terkini.id, Jumat 20 September 2024.

Ia kembali tegaskan agar KPU Kota Palopo jangan mengambil keputusan sepihak.
“Untuk tidak mengambil keputusan yang melampaui kewenangannya,”tegasnya.

“KPU seharusnya mematuhi peraturan yang ada dan tidak membuat keputusan yang dapat merugikan hak-hak calon yang telah memenuhi syarat. KPU itu harus bertindak transparan dan profesional, serta menjaga integritas proses pemilihan,”urainya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Trisal Tahir Tidak memenuhi syarat (TMS) karena permasalah ijazah Paket C yang dianggap KPU tidak sah.
“Kalau yang menentukan sah tidak sahnya ijazah itu pengadilan,”tandasnya. (rls)

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.