KPU akan Tindaklanjuti Putusan MK yang Mendiskualifikasi Trisal dan PSU di Pilwalkot Palopo

KPU akan Tindaklanjuti Putusan MK yang Mendiskualifikasi Trisal dan PSU di Pilwalkot Palopo

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pilwalkot Palopo yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Farid Kasim Judas (FKJ) – Nurhaenih, dengan nomor Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin, 24 Februari 2025, menyatakan: membatalkan Surat Keputusan KPU Kota Palopo terkait penetapan hasil Pilwali Palopo yang memenangkan pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.

Dalam putusan itu, MK mendiskualifikasi Trisal Tahir dari kepesertaan Pilwalkot karena terbukti menggunakan ijazah palsu. Selain itu MK juga memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan putusan tersebut sesuai dengan kewajiban KPU sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga

“Tentu KPU akan menjalanlan sesuai dengan keputusan MK yang final dan mengikat,” ungkap Hasbullah, Selasa 25 Februari 2025.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.