Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Kuasa Hukum Bakal Calon (Balon) Walikota Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, Amirullah meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo agar tidak mengambil keputusan sepihak pasca menggugurkan jagoan Demokrat dan Gerindra tersebut.