Terkini.id, Makassar – Koalisi Driver Online (KDO) di Makassar, menolak hadirnya aplikasi transportasi online Indriver.
Aplikasi tersebut dinilai ilegal dan bisa merusak pasar transportasi online lantaran memasang tarif tidak wajar. Di luar dari ketentuan tarif yang diatur Pemerintah Daerah.
Mujahidin, aktivis Koalisi Driver Online mengungkapkan, Indriver dinilai ilegal karena tidak punya kantor, dan tidak ada izin dari pemerintah.
“Kami meminta pemerintah menghentikan operasional Indriver. Kami juga sudah bersurat ke Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel terkait ini,” ujar Mujahidin kepada terkini.id, Rabu 20 Januari 2021.
Dia pun meminta Kominfo RI untuk memblokir aplikasi tersebut.
- Bukti Komitmen Cetak SDM Unggul, Prodi BTH Polbangtan Kementan Raih Akreditasi "Baik Sekali"
- Mahasiswa Polbangtan Kementan Asah Kompetensi Budidaya Padi Melalui Teaching Factory
- Simak Cerita Husnul, Jamaah Haji Termuda Soppeng Didepan Menteri Haji dan Umrah
- Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar
- Idul Adha 1447 H, PLN UID Sulselrabar Bagikan 6 Ton Daging Hasil 92 Ekor Hewan Kurban untuk Sesama
Beberapa alasan dikemukakan Mujahidin terkait perlunya pemerintah menindak tegas aplikasi tersebut.
“Pertama, karena menetapkan tarif tidak wajar, di luar yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel terkait tarif ambang batas atas dan ambang batas bawah yang juga sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan,” ujar Mujahidin.
Kondisi itu, menurut dia, bisa memunculkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan driver online lainnya.
“Selain itu, tidak ada jaminan keamanan untuk pelanggan karena tidak punya kantor di Makassar,” ujarnya lagi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
