Terkini.id – Aliansi Transportasi Online dan konvensional Makassar Bersatu (Antraks) meminta Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memblokir aplikasi transportasi online InDriver.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin mengatakan munculnya transportasi online yang cukup murah harus diantisipasi lebih awal, sebelum ada gejolak. Apalagi kata dia InDriver tidak memiliki izin.
“Tahun 2017 kami sudah damaikan konvensional dan online. Tapi harapkan kepada dinas perhubungan dengan Gubernur Sulsel, Aplikasi yang tidak memiliki syarat regulasi agar segera diblokir,” kata Zainal saat melakukan Audence dengan Dinas Perhubungan dan Diskominfo di Aula dinas Perhubungan Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan. Jumat 29 Januari 2021.
Dirinya juga menyebutkan semua aplikasi transportasi online bisa masuk di Makassar, tapi mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Kota Makassar dan Gubernur Sulsel.
“Aplikasi yang tidak memenuhi syarat atau izin jangan dulu beroperasi di kota Makassar,” tegasnya.
- XLSMART Gelontorkan Rp200 Juta, 33 Ribu UMKM Perempuan Berebut Modal Pintar 2026
- Ulama dan Umara: Dua Pilar Peradaban untuk Sulawesi Selatan Maju dan Berkarakter
- Pemkot Makassar Bentuk Tim ATS, Jemput Anak Putus Sekolah Kembali Belajar
- Di Balik Sekop Sang Komandan, Mengukir Jalan Kesejahteraan untuk Rakyat di Jeneponto
- Mubes IKA Unhas Berakhir Riang Gembira, MRR : Berlangsung Tertib Tidak Ada Ricuh, Terima Kasih Semuanya
Sementar kordinator Antaks kota Makassar, Mujahidin menyapaikan jika transportasi online kata dia dari Amerika dan sudah tersebar di 52 negara tapi sampai saat ini belum memiliki kantor cabang di Indonesia.
“Tapi di Makassar saat ini sudah memiliki Driver. Saat ini juga tidak ada izin dan tidak memiliki kantor, ” katanya.
Ia menyayangkan Diskominfo tidak melakukan pemblokiran terhadap aplikasi InDriver yang sampai saat ini tidak memiliki izin beroperasi dari pemerintah kota maupun Provinsi Sulsel.
“Seharusnya pemerintah Diskominfo memblokir, karena ini menyangkut keamanan penumpang. Apalagi sudah ada peraturan Gubernur. Jadi Aplikasi yang tidak memiliki izin harus diblokir,” bebernya.
Mujahidin pun menyebutkan Diskominfo Sulsel selalu melempar bola ke Kementerian perhubungan. Padahal aplikasi online itu bisa diblokir jika tidak memiliki izin.
“Dinas Perhubungan tidak memiliki aturan untuk melakukan pemblokiran aplikasi. Tapi yang melakukan pemblokiran Diskominfo,” bebenya.
Plt kepala seksi pusat data Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo), Sulsel, Faisal mengatakan pemblokiran resminya Aplikasi itu ada di Kementerian dan provinsi tidak memiliki kewenangan.
“Kami di Kominfo tugas pokoknya hanya pada Teknologi Informasi dan komunikasi. Masalah aplikasi ini (InDriver) tentu kami akan menyurat ke Kementerian,” singkatnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
