Terkini.id, Jakarta – Wacana kenaikan tarif Cukai Rokok kembali diusulkan oleh Pemerintah baru-baru ini.
Merespon hal tersebut lima dari sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI mendukung rencana Pemerintah menaikkan cukai rokok.
Adapun kelima fraksi yang mendukung soal wacana kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 ialah dari fraksi PPP, PDI Perjuangan, PKB, PAN, dan PKS.
Kenaikan cukai rokok ini dibutuhkan untuk memperkuat peneriamaan APBN, namun di balik keputusan tersebut tetap harus mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Kenaikan cukai rokok memang dibutuhkan untuk memperkuat penerimaan dalam APBN, tapi kenaikan tersebut perlu dibatasi,” kata Anggota DPR Amir Uskara Selasa, 11 Oktober 2022, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.
- DPR Berharap Kontingen Indonesia Raih Emas di Olimpiade Paris 2024
- Poltekpar Makassar Terima Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI, Bahas Aspirasi RUU Kepariwisataan
- Panja Pembiayaan Pendidikan Cari Akar Masalah Tingginya Biaya Pendidikan
- UKT Naik, Komisi X Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN
- Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Calon Pemain Timnas, Berikut Nama-namanya
Amir melanjutkan bahwa, kenaikan cukai yang tinggi bisa saja akan berdampak secara signifikan.
Kesempatan kerja di sektor industri hasil tembakau juga akan terkena dampaknya, mulai dari petani, sektor industri pengolahan tembakau, bahkan hingga para pedagang kaki lima.
Oleh karena itu Amir menyatakan bahwa batas maksimum kenaikan cukai rokok menurutnya berada di sekitar tujuh persen.
“Karena itu, untuk tahun 2023 disarankan batas maksimum kenaikan cukai rokok adalah di kisaran tujuh persen,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika dasar yang digunakan dalam menaikkan cukai rokok adalah menurunkan prevalensi perokok, hal itu menurutnya tidak mengalami relevansi sama sekali.
Hal itu ditinjau dari hasil riset Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021 yang diluncurkan Kementerian Kesehatan, jumlah perokok dewasa bertambah 8,8 juta orang, dari 60,3 juta di 2011 menjadi 69,1 juta perokok di 2021.
Sementara itu, selama periode 2011-2021, cukai rokok telah mengalami kenaikan cukup tinggi.
“Jadi, pesan cukai rokok untuk mengendalikan konsumsi rokok pun makin jauh dari esensi awal cukai sebenarnya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.