Terkini.id, Jakarta – Dua orang warga Jakarta yaitu Eny Rochayat dan A Komarudin melakukan Judicial Review (JR) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Mereka melakukan gugatan tersebut agar Anies Baswedan bisa mendapatkan perpanjangan jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai bahwa untuk jabatan seorang gubernur, itu semua sudah jelas kapan akan berakhirnya suatu jabatan ketika si pejabat dilantik menjadi orang nomor satu di daerahnya.
Guspardi Gaus juga menanyakan niat dari para sang pelapor terkait dasar dari gugatan memohon perpanjangan jabatan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Apa dasar bagi masyarakat untuk melakukan JR itu,” kata Guspardi dikutip dari detik.com, Sabtu 9 April 2022.
- Rezki Mulfiati Turut Dampingi Anies Baswedan Hadiri Silaknas ICMI
- Makan Siang Bareng Jokowi, Anies Baswedan: Terima Kasih Atas Jamuan dan Bincang-bincangnya!
- Bacapres Ini Ungkap Isi Pertemuannya dengan Presiden Jokowi Bersama Bacapres Lainnya
- Megawati Pilih Mahfud MD Pendamping Ganjar, Sandiaga Uno Mengaku Merasa Sedih
- Gagasan Anies Baswedan Soal Satu Ekonomi dan Harga Setara di Indonesia
“Ketika Anies dilantik jadi gubernur, itu kan dijelaskan kapan mulai berlaku dan masa berakhir masa jabatannya. Artinya setelah berakhir masa jabatannya kan tidak ada UU yang menetapkan, memperbolehkan, melegitimasi bahwa yang bersangkutan dijadikan PJ, yang dijadikan PJ itu adalah eselon I,” terangnya.
“Ada yang mengatur itu, manakala masa jabatan di kabupaten kota dan provinsi berakhir masa jabatannya, terjadi kekosongan maka pemerintah diberikan kewenangan untuk menunjuk ASN atau yang disebutkan di situ,” ujarnya.
Namun jika dianggap UU Pilkada bertentangan dengan undang-undang lain, maka warga negara Indonesia diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Jadi artinya mekanisme yang berkaitan dengan PJ itu apakah bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau gimana. Kalau bertentangan silakan saja masyarakat melakukan uji materi terhadap UU yang mengatur tentang hal itu,” ujarnya.
Berikut ini adalah pasal dalam UU Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi:
Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada yang berbunyi:
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
Pasal 201 ayat 10
Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 201 ayat 11
Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah Konstitusi telah memberikan keterangannya mengenai permohonan pengujian kembali UU Pilkada tersebut:
“Saudara hanya mengatakan misalnya ada pemohon yang tinggal di DKI Jakarta, dia dipimpin oleh gubernur, kemudian dia memilih pada waktu itu. Dia mau supaya Saudara kan sebenarnya tidak menolak penjabat. Saudara hanya memberikan kriteria siapa yang bisa menjadi penjabat, salah satu yang Saudara usulkan adalah yang sudah terpilih atau yang menduduki jabatan yang telah berakhir itu dengan pertimbangan itu kan hasil pilihan kami dulu, biarlah dia yang menjabat. Tapi sekali lagi, saya tidak memilih dia, saya katakan jangan diperpanjang, biar saja dulu diisi pejabat, pejabat yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan norma yang sudah ditentukan di dalam undang-undang Pasal 201 ayat (9), ayat (10), ayat (11) itu,” ujar Wakil Ketua MK Aswanto yang tertuang dalam risalah sidang, dilansir dari halaman detik.com, Sabtu 9 April 2022.