Terkini, Makassar – Auditor Internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ayuzar, membantah tuduhan yang dilontarkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) terkait pengelolaan dana hibah KONI dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Menurut Ayuzar, tuduhan yang disampaikan kedua lembaga tersebut tidak didukung data yang akurat.
Ia juga menyayangkan adanya upaya mengaitkan alokasi dana hibah dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, padahal mekanisme penganggaran hibah telah diatur melalui prosedur dan regulasi yang berlaku.
“Yang kami lihat, data yang digunakan tidak valid sehingga pernyataan maupun laporan yang disampaikan berubah-ubah,” ujar Ayuzar, Minggu (19/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penganggaran dana hibah bukan menjadi kewenangan kepala daerah secara langsung, melainkan melalui mekanisme yang melibatkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai organisasi perangkat daerah yang menangani hibah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah.
- Prof Hamdan Tegaskan UIN Alauddin Tidak Terlibat Politik Praktis, Termasuk Politik Lokal di Gowa
- Rekor Head to Head Argentina vs Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026
- Setelah Keluarga Besar Husniah, Kini Giliran Majelis Pemangku Adat Kerajaan Gowa Dukung Pansus Hak Angket
- Isu Dugaan Perselingkuhan Bupati Gowa Makin Meluas, Jadi Sorotan Akun Viral dan Media Nasional
- Terpilih Pimpin PSTI Makassar, Ali Gauli Arief Siap Cetak Atlet Takraw Berprestasi
“Sangat disayangkan jika kemudian nama Wali Kota ikut dikaitkan, padahal mekanisme penganggaran hibah sudah memiliki aturan dan prosedur yang jelas,” katanya.
Meski membantah tudingan tersebut, Ayuzar menegaskan KONI Kota Makassar tetap menghormati hak setiap warga negara maupun lembaga swadaya masyarakat untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Makassar, melalui Sekretaris Daerah, sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa pemberian dana hibah kepada KONI telah melalui seluruh tahapan sesuai regulasi.
“Pak Sekda sudah menjelaskan bahwa dana hibah yang diberikan kepada KONI Kota Makassar sudah melalui alur dan prosedur sesuai undang-undang maupun regulasi yang berlaku. Kami tentu sejalan dengan penjelasan tersebut,” ujarnya.
Pengelolaan Dana Berpedoman pada NPHD
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
