Terkini.id, Jakarta – Politis Partai Demokrat, Yan Harahap menyebut bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi perusahaan BUMN setara dengan 8 kapal selam.
Hal ini Yan sampaikan usai heboh tenggelamnya kapal KRI Nanggala 402.
Dalam cuitan Twitter yang ia bagikan, Yan menilai bahwa jika kasus korupsi tak akan diusut, sama halnya dengan membiarkan 8 kapal selam terbakar.
Terlebih KRI Nanggala 402 sudah beroperasi selama 40 tahun, seharusnya kerugian negara akibat BUMN bisa membantu sistem pertahanan Indonesia malah dikorup oleh oknum tertentu.
“Jadi, jika korupsi Asabri dan Jiwasraya tak diusut tuntas, ibarat ‘membakar’ 8 kapal selam baru,” tulis Yan Harahap dikutip oleh terkini.id, Senin 3 Mei 2021.
- Marak Korupsi di BUMN, Erick Thohir Dorong Revisi UU Sektor Keuangan dan Dana Pensiun
- Heru Hidayat Tidak Divonis Hukum Mati Terkait Kasus Korupsi Asabri, Ini Alasannya
- Erick Thohir Bantu Ungkap Asabri dan Jiwasraya, Jaksa Agung: Terima kasih Bapak Erick Thohir
- Korupsi ASABRI, Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati, Denda Rp 12,6 T
- Ngeri, Harta Tersangka Korupsi PT Asabri Berupa Ferrari hingga Kapal Disita Jaksa
Sebagai informasi, kasus korupsi PT. Asabri dan PT. Jiwasraya jika dikalkulasikan telah merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Mengutip dari Pikiran Rakyat, menurut taksiran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara yang diakibatkan kasus korupsi Jiwasraya mencapai Rp16,81 triliun.
Sementara untuk PT Asabri mencapai angka Rp23,73 triliun.
Jika dikalkulasikan, maka kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi dua perusahaan BUMN tersebut dapat mencapai hingga Rp40,54 triliun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
