Terkini, Makassar – Penyidikan dugaan korupsi, gratifikasi, pemerasan, dan pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Polisi kini menelusuri dugaan aliran dana CSR yang disebut mengarah ke pihak berinisial MB.
Tim Penyidik Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa menggeledah kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di kawasan Mal GTC, Metro Tanjung Bunga, Makassar, Rabu 2 September 2026.
Penggeledahan dipimpin Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhailis Haeruddin bersama tim penyidik dengan pengawalan personel Sabhara.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait transaksi tanah di kawasan perumahan Waterfront, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan transaksi properti senilai sekitar Rp3 miliar atas nama MB. Polisi menduga pembayaran uang muka hingga cicilan properti tersebut menggunakan dana CSR yang berasal dari pengurusan izin PBG.
- Maulid Nabi di Perumda Air Minum Makassar, Andi Syahrum Ajak Pegawai Teladani Rasulullah
- Mitigasi Karhutla Terintegrasi Diperkuat di Seluruh Wilayah Konsesi PT Vale
- Sayembara Logo HUT ke-419 Makassar Dibuka, Peserta Wajib Punya Portofolio
- Perkuat Kesetaraan Kerja, Program Magang BRI Peduli Rangkul Talenta Disabilitas Sulsel
- Pertamina Pastikan Keandalan Pasokan Avtur di Bandara Sultan Hasanuddin
“Kami menyita dokumen PPJB atas nama inisial MB. Diduga kuat uang muka (DP) lahan di perumahan elit tersebut dibayarkan menggunakan dana CSR yang dialirkan untuk kepentingan pribadi,” kata Muhailis.
Penyidik juga menemukan pembayaran cicilan transaksi tersebut berlangsung sejak November 2025 hingga April 2026. Namun, pembayaran kini disebut menunggak dan telah mendapat surat peringatan dari pihak pengembang.
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan rasuah yang sebelumnya menjerat mantan pejabat Dinas Perkimtan Gowa. Perkara tersebut juga menyeret Ketua Kadin Gowa Ardiansyah serta Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang telah diperiksa sebagai saksi.
Muhailis mengatakan temuan dokumen dan dugaan aliran dana tersebut menjadi bagian dari upaya mengungkap kemungkinan tersangka baru.
“Iya, ini berkaitan semua untuk mengungkap tersangka baru. Setelah seluruh fakta dan bukti kita padukan, kita pastikan gelar perkara. Arahnya menuju ke situ,” tegasnya.
Polisi masih mendalami keterkaitan pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan aliran dana tersebut sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
