Terkini.id, Jakarta – Nama AKBP Raden Brotoseno mencuat usai berita kembalinya ia ke jajaran polri tersebar. Pasalnya, ia adalah tersangka kasus korupsi. Informasi ini meluas setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mabes Polri memberi penjelaskan kepada masyarakat perihal status eks narapidana korupsi itu di institusi Polri itu.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan pers pekan lalu mengatakan, pihaknya pada awal Januari 2022 mengirimkan surat kepada As SDM Polri Irjen Pol. Wahyu Widada perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno.
“Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareksrim Polri,” kata Kurnia dilansir dari laman Republika pada Kamis, 2 Juni 2022.
Berdasarkan data ICW, pertanggal 14 Januari 2017, Pengadilan Tipikor Jakarta melalui putusan Nomor 26 Tahun 2017 telah menghukum Brotoseno dengan pidana penjara selama 5 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 300 juta atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Kurnia menjelaskan, dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri mensyaratkan dua hal agar kemudian anggota Polri dikenakan sanksi pemecatan (PTDH).
Raden Brotoseno terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan menurut pejabat yang berwenang pelaku tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian.
Kurnia mengatakan bahwa permasalahannya terletak pada syarat kedua. Jika benar pejabat berwenang Polri menganggap Brotoseno masih layak kembali diberi amanat sebagai anggota Polri aktif, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Terlebih, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pada tanggal 19 November 2016 sempat menyebutkan akan mengeluarkan Brotoseno dari Polri jika ia divonis di atas 2 tahun penjara.
“Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Brotoseno telah divonis di atas 2 tahun penjara,” ujar Kurnia.
Mabes Polri pada Selasa, 30 Mei 2022 memberikan penjelasan. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo mengatakan, hasil sidang etik terhadap AKBP Brotoseno, mempertimbangkan kualitas, dan pribadi sebagai anggota Polri yang dapat dipertahankan.
“AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri, dengan berbagai pertimbangan prestasi, dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” jelas Ferdy, mengutip putusan sidang etik, dan profesi terhadap Brotoseno.
Dalam hal ini, Ramadhan menyampaikan bahwa Brotoseno tidak lagi memangku jabatan tertentu, melainkan hanya sebagai staf biasa di Divisi TIK Polri.
“Staf, bukan penyidik, belum ada jabatan,” katanya.
Namun ia belum memastikan sejak kapan Brotoseno aktif bertugas sebagai staf Divisi TIK Polri secara resmi.
Menanggapi hal ini, warganet turut bersuara di media sosial. Sebagiannya menyayangkan putusan atas Brotoseno tersebut.
“Kapolri Jenderal hendaknya segera mengklarifikasi pemberitaan mantan napi korupsi, Raden Brotoseno yg kembali dinas di Bareskrim. Sebab UU Polri menegaskan, napi korupsi tervonis 5 tahun penjara per 2017 itu harus dipecat tidak hormat” tulis akun @MahaBhisma.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
