Terkini.id, Jakarta – Polri telah menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dugaan isu SARA. Ia lalu dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan.
Namun, sebelum diperiksa rupanya Ferdinand sempat menolak dengan dalih sakit yang dideritanya.
“Yang bersangkutan menolak untuk diperiksa sebagai tersangka karena kondisi kesehatan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebagai keterangan, pada Senin 10 Januari 2022.
Pihak Mabes Polri pun segera mendatangkan tim dokter untuk memeriksa kesehatan Ferdinand. Hasilnya tim dokter menyatakan Ferdinand Hutahaean sehat, barulah eks kader Demokrat itu mau dimintai keterangan sebagai tersangka.
“Tapi waktu pemeriksaan sebagai saksi yang bersangkutan bersedia. Jadi ketika dinyatakan sebagai tersangka, kemudian lanjutan pemeriksaan sebagai tersangka,” lanjut Ramadhan.
- Unggah Foto Bersama Ruhut Sitompul, Twitter Ferdinand Hutahaean Dibanjiri Ratusan Komentar
- Ferdinand Hutahaean: Selama Tidak Ada Bukti, Perkataan Anies Baswedan dan Pendukungnya adalah Omong Kosong
- Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Formula E, Ferdinand Hutahaean Titip Pertanyaan
- Ferdinand Hutahaean ke Anies Baswedan: Sudahlah Lebih Baik Diam, Sudah Tak Berguna!
- Kamaruddin Sebut Hukum Rusak di Tangan Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Fokus Kasus Brigadir J, Jangan Beropini Jauh!
Hingga kini, Ferdinand Hutahaean ditahan di rutan Bareskrim Polri. Adapun penahanan tersebut dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif penyidik.
“Alasan penahanan yang dilakukan penyidik ada 2 alasan, yang pertama alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi, dan dikhawatirkan menghilangan barang bukti,” sebut Ramadhan.
“Sedangkan alasan objektifnya, ancaman yang disangkakan kepada tersangka FH di atas 5 tahun,” sambungnya.
Karena kasus yang menjeratnya, Ferdinand Hutahaean terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 kemudian, pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
