Terkini.id, Jakarta – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengomentari soal KPK yang melakukan penahanan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Ferdinand mempertanyakan dan mendesak KPK soal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam kasus ini.
“Anies Baswedan kapan dipanggil? Jangan kelamaan!!” katanya melalui akun Twitter FerdinandHaean3 pqda Senin, 2 Agustus 2021.
“Gunakan UU TPPU supaya benangnya terhubung,” sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar alias Rudy Lamborghini.
- Ahok Tanggapi PDIP Usung Anies di Pilgub DKI Jakarta
- Rocky Gerung Saran ke Anies Untuk Tak Maju Dalam Pilgub Jakarta
- KPU Resmi Umumkan Pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan: Kita Dukung Langkah Tim Hukum!
- Anies Baswedan Sebut Kabar Dirinya Maju di Pilgub Hanya Pengalihan Isu
- Cek Fakta: Benarkah Relawan Anies Baswedan Temukan Kotak Suara Tak Tersegel di Kota Makassar?
Ia ditahan dalam status tersangka korupsi pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik upaya paksa penahanan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Senin, 2 Agustus 2021, dilansir dari Tempo.
Diinformasikan pula bahwa Rudy akan ditahan di Rumah Tahanan (rutan) KPK Kavling C1, Jakarta.
Namun, sebelum masuk rutan, ia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelum Rudy, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini.
Empat tersangka tersebut, yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan atau PD Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga bahwa pembelian tanah di Munjul oleh PT Perumda Sarana Jaya dilakukan secara melawan hukum.
Spesifiknya, KPK menduga adanya pengaturan harga sejak awal dan pembelian dilakukan tanpa kajian kelayakan terhadap obyek tanah. Akibatnya, negara diduga rugi Rp152 miliar.
Adapun sebelumnya, diberitakan bahwa KPK akan segera memanggil Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan pemanggilan terhadap Anies akan dilayangkan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.
“Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan,” kata Firli pada Senin, 26 Juli 2021, dilansir dari CNN Indonesia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
